sekitarbandung.com – Polemik royalti musik Bandung kembali mencuat setelah Pemerintah Kota Bandung menyatakan akan segera mengambil sikap resmi terkait kewajiban hotel, restoran, dan kafe membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Kebijakan ini memantik diskusi hangat karena sektor perhotelan dan kuliner merupakan salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Baca Juga: DPRD Kota Bandung Dukung Penuh Pesan Persatuan dan Sinkronisasi Program Presiden
Pemkot Bandung Masih Kaji Legal Standing
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa Pemkot masih meninjau dasar hukum (legal standing) sebelum menentukan sikap final.
“Kami perlu menetapkan legal standing terlebih dahulu untuk menentukan apakah nantinya sikap kami menerima, menolak, atau mencari jalan tengah,” ujar Farhan, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, kondisi di lapangan saat ini belum seragam. Ada pengusaha yang sudah membayar, ada pula yang baru menerima surat tagihan bahkan somasi, sementara sebagian lain belum tersentuh kewajiban.
Farhan menegaskan, Pemkot tetap menghormati hukum yang berlaku. Namun, pemerintah daerah juga harus melindungi kepentingan pengusaha yang telah lama menjadi penyumbang pajak daerah.
Dukungan untuk Musisi, Khususnya dari Bandung
Wali Kota menambahkan, aturan pembayaran royalti sebenarnya bertujuan untuk menghargai karya para pencipta lagu, termasuk banyak musisi asal Bandung yang karyanya sering diputar di ruang publik.
“Setelah posisi hukum jelas, barulah Pemkot akan mengeluarkan sikap bersama. Kami juga akan mempelajari sistem perhitungan royalti yang diterapkan LMKN,” tambah Farhan.
Ia bahkan membuka opsi negosiasi, misalnya agar lagu-lagu musisi Bandung bisa diputar gratis di tempat usaha lokal sebagai bentuk dukungan ekonomi kreatif.
Suara Pengusaha: Aturan Harus Jelas Sebelum Tagihan Jalan
Dari sisi pelaku usaha, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat, Dodi Ahmad Sofiandi, menekankan perlunya penyelesaian regulasi terlebih dahulu sebelum penagihan dilakukan.
“Sebaiknya pelaku usaha yang belum memiliki lisensi jangan dulu ditagih. Biarkan pemerintah menuntaskan peninjauan regulasinya,” jelas Dodi.
Menurutnya, aturan main yang jelas akan membuat pengusaha lebih mudah mematuhi kewajiban. Ia mencontohkan, tarif dan mekanisme pembayaran sebaiknya diatur dengan transparan agar tidak menimbulkan kebingungan.
PHRI Dorong Transparansi dan Platform Digital
PHRI Jawa Barat juga menyampaikan aspirasi agar pembayaran royalti di masa depan dilakukan melalui sistem digital. Cara ini dianggap lebih murah, praktis, dan akuntabel.
Dodi menegaskan, pihaknya tidak menolak kewajiban membayar royalti bagi pengusaha yang sudah memiliki lisensi resmi. Namun, banyak anggota yang meminta adanya kejelasan terlebih dahulu agar tidak ada kesan pemaksaan.
Sebagai langkah antisipasi, PHRI menyarankan agar hotel dan restoran yang belum memiliki lisensi untuk sementara menghindari pemutaran lagu komersial demi mengurangi risiko masalah hukum.
Royalti Musik dan Tantangan di Daerah
Kewajiban membayar royalti musik sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Namun, implementasinya di daerah kerap menimbulkan polemik karena perbedaan interpretasi dan kesiapan sistem.
Di Bandung, yang dikenal sebagai kota musik, aturan ini menuai pro dan kontra. Sebagian pengusaha mendukung karena ingin menghargai musisi, tetapi sebagian lain menilai beban biaya tambahan dapat memengaruhi operasional bisnis yang baru saja pulih pasca pandemi.
Perlu Solusi Win-Win
Polemik royalti musik Bandung mencerminkan perlunya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan musisi. Kejelasan aturan dan mekanisme pembayaran akan menjadi kunci terciptanya solusi yang adil.
Sebagaimana disampaikan Farhan, Pemkot Bandung berupaya mencari jalan tengah. Artinya, kemungkinan ada kompromi agar semua pihak diuntungkan: musisi tetap mendapatkan apresiasi, sementara pelaku usaha tidak terbebani secara berlebihan.
Belajar dari Daerah Lain
Beberapa kota di Indonesia sudah lebih dulu menerapkan sistem pembayaran royalti melalui aplikasi digital yang terhubung langsung ke LMKN. Skema ini bisa dipelajari oleh Bandung agar prosesnya lebih efisien.
Bagi pembaca yang ingin memahami dasar hukum lebih lanjut, Anda dapat mengakses informasi resmi tentang hak cipta musik di Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM. Dengan begitu, polemik royalti dapat dipahami secara lebih komprehensif.
Polemik royalti musik Bandung memperlihatkan dinamika antara kepatuhan hukum, apresiasi terhadap musisi, dan keberlangsungan usaha di sektor perhotelan serta kuliner.
Pemkot Bandung kini berada di persimpangan untuk menentukan sikap, sementara pengusaha berharap adanya revisi aturan dan mekanisme pembayaran yang jelas. Jika dikelola dengan baik, kebijakan royalti bukan hanya memberikan penghargaan kepada pencipta lagu, tetapi juga memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di Kota Kembang.
Jika ingin update berita dan informasi seputar Bandung, selalu kunjungi sekitarbandung.com.

