PBB Kabupaten Bandung 2025 Tidak Naik, Pemkab Fokus Lindungi Lahan Pertanian

sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan PBB Kabupaten Bandung 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi

Aracely Azwa

PBB Kabupaten Bandung 2025 Tidak Naik, Pemkab Fokus Lindungi Lahan Pertanian

sekitarbandung.com – Pemerintah Kabupaten Bandung memastikan PBB Kabupaten Bandung 2025 tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus melindungi lahan pertanian agar tidak terbebani pajak tahunan.

Pemkab Bandung Tegaskan Tidak Ada Kenaikan

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan langsung bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Menurutnya, pemerintah daerah memilih fokus pada pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi dan menjaga stabilitas inflasi daerah.

“Tidak ada kenaikan. Yang ada hanya penyesuaian di titik tertentu, terutama kawasan perumahan yang prasarana dan sarana utilitasnya sudah diserahkan ke pemerintah daerah,” jelas Dadang, Selasa (19/8/2025).

Penyesuaian itu dilakukan karena pemerintah daerah wajib menanggung biaya pemeliharaan infrastruktur umum, seperti jalan lingkungan, drainase, hingga fasilitas penerangan jalan.

Baca Juga: PMI Apresiasi BRI Taipei Branch, Mudahkan Transaksi dan Kirim Uang ke Indonesia

Fokus Jaga Daya Beli Warga

Dadang menegaskan, isu kenaikan PBB perlu diluruskan. Menurutnya, kebijakan pajak harus tetap rasional dan tidak boleh memberatkan masyarakat.

“Kami ingin kebijakan pajak tetap adil. Semua keputusan akan melalui kajian teknis dan koordinasi dengan DPRD Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya Pemkab menjaga kestabilan harga dan daya beli, sehingga masyarakat tidak kehilangan kemampuan memenuhi kebutuhan dasar.

Lahan Pertanian Dikecualikan dari PBB

Kabar baik datang bagi para petani. Pemkab Bandung menetapkan lahan sawah yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) terbebas dari kewajiban membayar PBB Kabupaten Bandung 2025.

“Para petani tidak lagi dibebani pajak tahunan. Ini bentuk komitmen pemerintah menjaga ketahanan pangan sekaligus mempertahankan ruang hijau produktif,” kata Dadang.

Kebijakan ini diharapkan mendorong produktivitas pertanian, mencegah alih fungsi lahan, dan menjaga ketersediaan pangan lokal.

Menekan Inflasi dan Menjaga Stabilitas

PBB Kabupaten Bandung 2025 juga dinilai strategis dalam menekan laju inflasi. Jika pajak daerah terkendali, daya beli masyarakat lebih stabil. Hal itu memberi efek positif terhadap perekonomian daerah.

Sebagai pembanding, menurut data resmi Kementerian Keuangan (kemenkeu.go.id), PBB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar. Namun pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan tarif sesuai kondisi masyarakat setempat.

Kajian Tarif Masih Berlangsung

Meski penyesuaian terbatas di beberapa titik kemungkinan dilakukan, Pemkab Bandung belum menetapkan angka final. Kajian teknis masih dibahas bersama perangkat daerah dan DPRD.

“Kalau PSU sudah diserahkan, otomatis ada beban baru. Tapi semua masih dalam proses kajian dan belum ada keputusan final,” tambah Dadang.

Komitmen ke Depan

Selain menjaga tarif PBB, Pemkab Bandung juga berkomitmen melindungi sektor pertanian agar tetap produktif. Dengan membebaskan lahan pertanian dari pungutan pajak, pemerintah daerah berusaha menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan lingkungan.

Kebijakan PBB Kabupaten Bandung 2025 tanpa kenaikan memberi kepastian hukum dan kenyamanan bagi masyarakat. Selain menjaga daya beli, Pemkab Bandung juga fokus melindungi lahan pertanian agar tetap menjadi penopang ketahanan pangan.

Dengan strategi berbasis kajian teknis, Pemkab memastikan kebijakan pajak tetap rasional, adil, dan berpihak pada rakyat.

 Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar