Kasus Korupsi Ayam, Kejari Bandung Sita Dokumen dari PT BDS

sekitarbandung.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu 20 Agustus 2025. Selepas penggeledahan dengan

Acsyara Aulia

Kasus Korupsi Ayam, Kejari Bandung Sita Dokumen dari PT BDS

sekitarbandung.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu 20 Agustus 2025. Selepas penggeledahan dengan waktu sekitar empat jam, tim penyidik tampak membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas.
Tim penyidik tampak me­meriksa berkas yang berada tiap-tiap ruangan, termasuk pada laci meja di ruangan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman. Pemeriksaan berjalan mulai pukul 12.00, kemudian usia pada 16.00.

Setelah pemeriksaan, tim memasukkan sejumlah berkas ke boks kontainer. Tim pun membawa boks kontainer itu ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.

Kantor BDS nihil aktivitas semenjak Idulfitri 1446 Hijriah atau akhir Maret 2025. Tampak bercak hitam di salah satu titik plafon ruangan kantor. Di bawah plafon yang terdapat bercak hitam itu, terdapat beberapa galon tertutup kain.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khu­sus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan me­nyampaikan, penggeledahan itu berkenaan dengan penyi­dikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT BDS (Perseroda) dalam kegiatan suplai dada ayam tanpa tulang pada 2024. Menurut dia, penyidik menemukan buk­ti-bukti pendukung.

“Tentu, hal itu dalam rangkaian untuk memenuhi pe­nyi­dikan untuk mendapat­kan bukti pendukung berkenaan dengan dugaan kasus tersebut,” ucap Wawan Kurniawan seusai penggeledah­an, Rabu 20 Agustus 2025.

Sebelum penggeledahan kantor PT BDS (Perseroda), Wawan mengungkapkan, pihaknya melakukan hal sama di lokasi perusahaan PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, Rabu 13 Agustus 2025. Penggeledahan penyi­dik Kejari Kabupaten Bandung untuk beroleh bukti pendukung dugaan perkara itu pun telah berjalan di gudang PT MSP pada hari sama. Gudang perusahaan yang bertindak selaku pemasok ayam yang dikirim 19 vendor itu berada di Muara Angke, Jakarta Utara.

“Selain itu, kami melaku­kan penggeledahan di kediaman Yanuar Budinorman selaku Direktur Utama PT BDS pada Kamis 14 Agustus 2025. Pada penggeledahan-penggele­dahan itu, kami beroleh sejumlah dokumen. Itu berguna bagi penyidik dalam rangkai­an untuk membuktikan ada­nya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT BDS maupun PT Cahaya Frozen, juga PT MSP,” tutur Wawan.

Setelah memperoleh bukti pendukung hasil penggeledahan di kantor PT BDS mau­­pun lokasi-lokasi lainnya, ­Wawan mengatakan, pihaknya segera mempelajari lebih mendalam. Beriringan de­ngan hal itu, pihaknya melanjutkan penyidikan.

Sejauh ini, Kejari Kabupa­ten Bandung belum menetapkan tersangka. Wawan me­nga­takan, penyidik terus menggali bukti-bukti pendukung lainnya.

Wawan mengatakan, pe­nyi­dik melakukan pemeriksa­an para saksi. Selain itu, pihaknya perlu meminta kete­rangan ahli untuk menemu­kan pihak yang menjadi tersangka atas dugaan kasus ter­sebut.

“Kami mesti melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Ka­mi akan panggil seluruh saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Saksi-saksi tersebut dari pihak para vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, sejumlah rumah potong ayam,” ucap Wawan.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Femi Irvan Nasution menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tiap ada perkembangan penanganan kasus. Berkenaan akan hal itu, pihaknya memohon kepada berbagai pihak untuk mem­beri ruang bagi penyidik untuk bekerja.

“Kami masih terus melengkapi barang bukti,” ucap Femi Irvan.

Baca juga : Korupsi Rp6,8 Miliar, Bos PT Indotec Lestari Dibekuk

Wanprestasi

Pada sisi lain, Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Maju Purba, Hakim Anggota Catur Prasetyo, dan Hakim Anggota Novie Ermawati menerbitkan putusan yang di antaranya tergugat atau PT BDS telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, yakni CV Griya Kreatif.

Adapun poin lain da­lam po­kok perkaya, di antaranya, mengh­ukum tergugat untuk membayar suplai atau pasok­an dada ayam sebagai­mana perjanjian kerja sama suplai BLD ayam di antara PT BDS de­ngan CV Griya Kreatif No­mor: 018/Sjan/­BDS/­VI/2024 dan Nomor: 001/­PKS/GK-BDS/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024, yang belum dibayar­kan sebesar Rp 8,8 miliar.

Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar denda terhadap penggugat dengan total minimal Rp 1,2 miliar. Pengadilan pun menghukum tergugat membayar biaya per­­kara yang timbul dalam per­kara itu, yakni Rp 240.000.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Peng­adil­an Bale Bandung, pen­daf­taran perkara dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN BIb tercatat pada 10 Februari 2025. Sementara itu, pembe­ritahuan putusan pada 13 Agustus 2025.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar