sekitarbandung.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menggeledah kantor PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), Jalan Gading Tutuka, Soreang, Rabu 20 Agustus 2025. Selepas penggeledahan dengan waktu sekitar empat jam, tim penyidik tampak membawa sejumlah boks kontainer berisi berkas.
Tim penyidik tampak memeriksa berkas yang berada tiap-tiap ruangan, termasuk pada laci meja di ruangan Direktur Utama PT BDS Yanuar Budinorman. Pemeriksaan berjalan mulai pukul 12.00, kemudian usia pada 16.00.
Setelah pemeriksaan, tim memasukkan sejumlah berkas ke boks kontainer. Tim pun membawa boks kontainer itu ke Kantor Kejari Kabupaten Bandung.
Kantor BDS nihil aktivitas semenjak Idulfitri 1446 Hijriah atau akhir Maret 2025. Tampak bercak hitam di salah satu titik plafon ruangan kantor. Di bawah plafon yang terdapat bercak hitam itu, terdapat beberapa galon tertutup kain.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bandung Wawan Kurniawan menyampaikan, penggeledahan itu berkenaan dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di PT BDS (Perseroda) dalam kegiatan suplai dada ayam tanpa tulang pada 2024. Menurut dia, penyidik menemukan bukti-bukti pendukung.
“Tentu, hal itu dalam rangkaian untuk memenuhi penyidikan untuk mendapatkan bukti pendukung berkenaan dengan dugaan kasus tersebut,” ucap Wawan Kurniawan seusai penggeledahan, Rabu 20 Agustus 2025.
Sebelum penggeledahan kantor PT BDS (Perseroda), Wawan mengungkapkan, pihaknya melakukan hal sama di lokasi perusahaan PT Multi Sinergi Prima (MSP) di Jakarta Utara, Rabu 13 Agustus 2025. Penggeledahan penyidik Kejari Kabupaten Bandung untuk beroleh bukti pendukung dugaan perkara itu pun telah berjalan di gudang PT MSP pada hari sama. Gudang perusahaan yang bertindak selaku pemasok ayam yang dikirim 19 vendor itu berada di Muara Angke, Jakarta Utara.
“Selain itu, kami melakukan penggeledahan di kediaman Yanuar Budinorman selaku Direktur Utama PT BDS pada Kamis 14 Agustus 2025. Pada penggeledahan-penggeledahan itu, kami beroleh sejumlah dokumen. Itu berguna bagi penyidik dalam rangkaian untuk membuktikan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh PT BDS maupun PT Cahaya Frozen, juga PT MSP,” tutur Wawan.
Setelah memperoleh bukti pendukung hasil penggeledahan di kantor PT BDS maupun lokasi-lokasi lainnya, Wawan mengatakan, pihaknya segera mempelajari lebih mendalam. Beriringan dengan hal itu, pihaknya melanjutkan penyidikan.
Sejauh ini, Kejari Kabupaten Bandung belum menetapkan tersangka. Wawan mengatakan, penyidik terus menggali bukti-bukti pendukung lainnya.
Wawan mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan para saksi. Selain itu, pihaknya perlu meminta keterangan ahli untuk menemukan pihak yang menjadi tersangka atas dugaan kasus tersebut.
“Kami mesti melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. Kami akan panggil seluruh saksi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi itu. Saksi-saksi tersebut dari pihak para vendor, PT BDS, PT Cahaya Frozen, sejumlah rumah potong ayam,” ucap Wawan.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Femi Irvan Nasution menambahkan, pihaknya akan menyampaikan tiap ada perkembangan penanganan kasus. Berkenaan akan hal itu, pihaknya memohon kepada berbagai pihak untuk memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja.
“Kami masih terus melengkapi barang bukti,” ucap Femi Irvan.
Baca juga : Korupsi Rp6,8 Miliar, Bos PT Indotec Lestari Dibekuk
Wanprestasi
Pada sisi lain, Pengadilan Negeri Bale Bandung dengan majelis hakim yang terdiri atas Hakim Ketua Maju Purba, Hakim Anggota Catur Prasetyo, dan Hakim Anggota Novie Ermawati menerbitkan putusan yang di antaranya tergugat atau PT BDS telah melakukan wanprestasi kepada penggugat, yakni CV Griya Kreatif.
Adapun poin lain dalam pokok perkaya, di antaranya, menghukum tergugat untuk membayar suplai atau pasokan dada ayam sebagaimana perjanjian kerja sama suplai BLD ayam di antara PT BDS dengan CV Griya Kreatif Nomor: 018/Sjan/BDS/VI/2024 dan Nomor: 001/PKS/GK-BDS/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024, yang belum dibayarkan sebesar Rp 8,8 miliar.
Selain itu, menghukum tergugat untuk membayar denda terhadap penggugat dengan total minimal Rp 1,2 miliar. Pengadilan pun menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara itu, yakni Rp 240.000.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Bale Bandung, pendaftaran perkara dengan nomor perkara 39/Pdt.G/2025/PN BIb tercatat pada 10 Februari 2025. Sementara itu, pemberitahuan putusan pada 13 Agustus 2025.
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

