Bandung Zoo Memanas, Pemkot Bandung Hadapi Gugatan Perdata

Sekitarbandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung tengah menghadapi gugatan hukum dari enam orang pihak penggugat. Di antara mereka terdapat terdakwa kasus dugaan

Acsyara Aulia

Bandung Zoo Memanas, Pemkot Bandung Hadapi Gugatan

Sekitarbandung.com – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan bersama Pemerintah Kota Bandung tengah menghadapi gugatan hukum dari enam orang pihak penggugat.

Di antara mereka terdapat terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Gugatan tersebut kini terdaftar secara resmi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Berdasarkan informasi perkara dari sistem pengadilan, gugatan dengan nomor perkara 377/Pdt.G/2025/PN Bdg diajukan pada Kamis, 21 Agustus 2025.

Gugatan itu berasal dari enam individu, yaitu Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, Sri Rejeki, Sri, dan Gantira Bratakusuma.

Di antara nama-nama tersebut, Raden Bisma Bratakoesoema diketahui masih menjalani proses peradilan sebagai terdakwa kasus korupsi Bandung Zoo.

Selain itu, terdapat penggugat bernama Sri yang disebut memiliki kesamaan identitas dengan salah satu tersangka dalam perkara korupsi yang sama.

Dalam dokumen yang teregistrasi di PN Bandung, perkara ini diklasifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Saat ini, belum tercantum penunjukan majelis hakim, panitera, hingga juru sita yang akan menangani perkara tersebut. Bahkan, kuasa hukum baik dari pihak penggugat maupun tergugat juga belum tercatat secara resmi.

Sidang perdana untuk perkara ini telah dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Bandung. “Sidang pertama pada Kamis 11 September 2025, di Ruangan Oemar Seno Adji,” demikian isi dokumen pengadilan.

Berdasarkan informasi administrasi, biaya perkara yang sudah masuk tercatat sebesar Rp1.157.500. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp291.500 digunakan untuk biaya awal seperti pendaftaran, pemberkasan, panggilan kepada tergugat, penggugat, maupun keperluan pengumuman.

Hingga berita ini disusun, pihak kuasa hukum dari penggugat, termasuk Raden Bisma Bratakoesoema, belum dapat dimintai keterangan.

Hal serupa juga berlaku bagi pihak Pemerintah Kota Bandung yang menjadi tergugat dalam perkara perdata ini.

Sementara itu, kasus dugaan korupsi Bandung Zoo sendiri masih berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

Terdakwa dalam kasus tersebut adalah Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Sidang lanjutan menghadirkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Yossi Irianto, sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya pada Kamis, 14 Agustus 2025, Yossi mengungkapkan bahwa Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Bandung Zoo tidak melakukan pembayaran sewa lahan kepada Pemerintah Kota Bandung sejak tahun 2008 hingga 2013.

Ia menyebut hal itu baru terungkap dalam rapat koordinasi dengan Wali Kota Bandung saat itu, Ridwan Kamil, beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Saat itu (2014) ada permohonan perpanjangan penggunaan lahan oleh YMT, Pak Wali Kota menanyakan apakah sudah bayar atau belum. Tapi, ternyata berdasarkan data BPKAD Kota Bandung, YMT belum bayar sejak 2008 hingga 2013, dan wali kota menyatakan boleh dilakukan perpanjangan asal dibayar,” kata Yossi menjawab pertanyaan jaksa.

Yossi menambahkan, dalam rapat tersebut Wali Kota memerintahkan agar dilakukan langkah pemulihan aset apabila kewajiban dari YMT tidak segera dipenuhi.

Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara detail pelaksanaannya di lapangan, sebab kewenangan sewa-menyewa aset berada di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandung.

Akibat permasalahan hukum yang terus berlarut, Pemerintah Kota Bandung akhirnya memutuskan menutup sementara Bandung Zoo.

Untuk memastikan keberlangsungan perawatan satwa, Pemkot menunjuk Persatuan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) sebagai pihak pendamping dalam pemeliharaan hewan.

Perkara ini semakin menyita perhatian publik karena munculnya gugatan baru di PN Bandung di tengah proses sidang Tipikor yang masih berlangsung.

Kondisi ini menambah kompleksitas penanganan kasus, baik dari sisi hukum pidana maupun perdata yang saat ini sama-sama berjalan.

Baca juga : Polda Jabar Jamin Harga Beras Sesuai HET

Langkah hukum para penggugat, termasuk terdakwa kasus korupsi, diperkirakan akan memunculkan dinamika baru bagi Pemkot Bandung.

Dengan sidang perdana yang sudah terjadwal, masyarakat kini menunggu bagaimana jalannya perkara tersebut, sekaligus kelanjutan dari kasus Bandung Zoo yang hingga kini belum menemukan titik akhir.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar