Razia Knalpot Brong Kabupaten Bandung, Polisi Sita Puluhan Motor dan Edukasi Pelajar

sekitarbandung.com – Razia knalpot brong Kabupaten Bandung kembali menjadi perhatian publik. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung secara konsisten melakukan operasi di jalan raya dan lingkungan

Aracely Azwa

Razia Knalpot Brong Kabupaten Bandung, Polisi Sita Puluhan Motor dan Edukasi Pelajar

sekitarbandung.com – Razia knalpot brong Kabupaten Bandung kembali menjadi perhatian publik. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung secara konsisten melakukan operasi di jalan raya dan lingkungan sekolah.

Langkah ini dilakukan sebagai respon atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising knalpot brong yang dinilai meresahkan dan mengganggu ketertiban umum.

Razia Knalpot Brong Kabupaten Bandung Dilakukan Rutin

Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono menegaskan bahwa pihaknya sudah lama melakukan razia kendaraan berknalpot brong. Penertiban ini tidak hanya muncul karena adanya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat, tetapi memang menjadi agenda rutin polisi.

“Razia knalpot brong Kabupaten Bandung sudah kami lakukan sejak lama. Operasi menyasar pengendara di jalan raya maupun di sekitar sekolah,” kata Aldi, Jumat (29/8/2025).

Baca Juga: Pelatihan Cyber Security Bandung: Disnaker Cetak Ahli Keamanan Data

Ratusan Pelanggaran Tercatat

Dalam razia terbaru pada Rabu (27/8/2025), polisi mencatat ratusan pelanggaran. Sebanyak 63 pengendara ditilang, 69 knalpot brong disita, dan 82 pengendara diberi teguran langsung.

Kelompok pelajar menjadi salah satu yang paling banyak terjaring razia. Menurut Aldi, banyak siswa masih menggunakan knalpot brong demi gaya atau mengikuti tren di kalangan remaja.

Edukasi ke Sekolah

Polresta Bandung tidak hanya menindak, tetapi juga melakukan pendekatan persuasif. Polisi mendatangi sekolah-sekolah untuk memberi edukasi tentang bahaya dan dampak penggunaan knalpot brong.

“Selain operasi, kami berikan pembinaan kepada para siswa agar mereka sadar dampak penggunaan knalpot brong, baik dari sisi hukum maupun sosial,” jelas Aldi.

Imbauan ke Pedagang dan Produsen

Selain pengendara, polisi juga mengimbau para pedagang dan produsen agar berhenti memperjualbelikan knalpot tidak standar. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran knalpot brong di Kabupaten Bandung.

“Kami minta bengkel dan toko berhenti menjual. Tanpa kesadaran bersama, peredaran knalpot brong akan terus terjadi,” tegas Aldi.

Dampak Sosial dan Hukum

Suara keras knalpot brong menimbulkan keresahan masyarakat, terutama pada malam hari. Dari sisi hukum, pengguna knalpot brong melanggar Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman denda hingga kurungan.

Baca aturan resmi di situs Korlantas Polri

Razia Akan Terus Berlanjut

Polresta Bandung memastikan razia knalpot brong Kabupaten Bandung tidak bersifat musiman. Operasi akan terus digelar demi menjaga kenyamanan dan ketertiban umum di wilayah hukum Polresta Bandung.

“Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga menjaga ketenangan masyarakat. Kami ingin warga bisa beraktivitas tanpa terganggu suara bising,” pungkas Aldi.

Razia knalpot brong Kabupaten Bandung menjadi bukti komitmen polisi dalam menjaga ketertiban. Dengan kombinasi penindakan, edukasi pelajar, dan imbauan kepada pedagang, diharapkan peredaran knalpot brong bisa ditekan.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar