sekitarbandung.com – Pajak Usaha Ekonomi Digital terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Juli 2025, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor ini mencapai Rp40,02 triliun, mencakup PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, serta pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).
Angka tersebut menegaskan bahwa sektor digital kini menjadi salah satu penyumbang penting penerimaan negara sekaligus bukti pesatnya pertumbuhan ekonomi berbasis teknologi di Indonesia.
PPN PMSE Jadi Penyumbang Terbesar
Pajak Usaha Ekonomi Digital paling banyak disumbang dari PPN PMSE dengan nilai Rp31,06 triliun. Kontribusi ini berasal dari 201 perusahaan pemungut PPN PMSE yang sudah resmi ditunjuk pemerintah.
Jika ditarik ke belakang, penerimaan PPN PMSE terus meningkat dari tahun ke tahun:
-
2020: Rp731,4 miliar
-
2021: Rp3,90 triliun
-
2022: Rp5,51 triliun
-
2023: Rp6,76 triliun
-
2024: Rp8,44 triliun
-
Hingga Juli 2025: Rp5,72 triliun
Kenaikan ini memperlihatkan semakin luasnya basis pajak di sektor digital, terutama dari platform e-commerce, layanan streaming, hingga penyedia aplikasi internasional.
Baca Juga: Pelatihan Cyber Security Bandung: Disnaker Cetak Ahli Keamanan Data
Pajak Kripto Sentuh Rp1,55 Triliun
Sejak diberlakukan pada 2022, pajak atas aset kripto juga mulai memberikan kontribusi signifikan. Hingga pertengahan 2025, total penerimaan mencapai Rp1,55 triliun.
Rinciannya:
-
2022: Rp246,45 miliar
-
2023: Rp220,83 miliar
-
2024: Rp620,4 miliar
-
2025: Rp462,67 miliar
Dari jumlah tersebut, penerimaan terbagi atas PPh 22 sebesar Rp730,41 miliar dan PPN DN senilai Rp819,94 miliar.
Pajak Fintech Ikut Mendongkrak Penerimaan
Selain e-commerce dan kripto, fintech juga menjadi motor penggerak Pajak Usaha Ekonomi Digital. Hingga Juli 2025, sektor ini menyumbang Rp3,88 triliun.
Kontribusinya berasal dari:
-
2022: Rp446,39 miliar
-
2023: Rp1,11 triliun
-
2024: Rp1,48 triliun
-
2025: Rp841,07 miliar
Jenis pajak fintech yang dipungut meliputi PPh 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN DN atas setoran masa.
Pajak SIPP Lampaui Rp3,53 Triliun
Tak kalah penting, Pajak SIPP juga berkontribusi signifikan sebesar Rp3,53 triliun. Penerimaan ini terbagi atas PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Perjalanan Pajak SIPP sejak 2022 hingga 2025 menunjukkan tren peningkatan:
-
2022: Rp402,38 miliar
-
2023: Rp1,12 triliun
-
2024: Rp1,33 triliun
-
2025: Rp684,6 miliar
Pajak Usaha Ekonomi Digital Bukan Pajak Baru
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa Pajak Usaha Ekonomi Digital bukanlah pajak baru. Kebijakan ini hanyalah penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis, efisien, dan adil antara pelaku usaha konvensional dan digital.
“Kontribusi pajak dari sektor ekonomi digital menunjukkan tren positif, baik dari PPN PMSE, pajak kripto, pajak fintech, maupun pajak SIPP. Hal ini bukan hanya memperkuat ruang fiskal negara, tetapi juga menciptakan level playing field,” jelas Rosmauli.
Dengan penerimaan mencapai Rp40,02 triliun hingga pertengahan 2025, Pajak Usaha Ekonomi Digital terbukti menjadi salah satu pilar penting dalam mendukung ketahanan fiskal Indonesia. Ke depan, dengan pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat, kontribusi sektor ini diyakini akan terus meningkat.
Sebagai tambahan informasi, pembaca dapat melihat penjelasan resmi mengenai aturan pajak digital di laman Direktorat Jenderal Pajak (pajak.go.id) atau laporan regulasi keuangan digital di Otoritas Jasa Keuangan (ojk.go.id).
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

