sekitarbandung.com – Proses rotasi mutasi pejabat Bandung Barat kembali menjadi sorotan setelah pelantikan 14 JPTP di lingkungan Pemkab Bandung Barat pada Kamis (11/9/2025). Ketua Komisi I DPRD KBB, Sandi Supyandi, menegaskan bahwa rotasi-mutasi bukan sekadar pemindahan kursi, tetapi merupakan instrumen penting memperkuat birokrasi.
Rotasi Mutasi Pejabat Bandung Barat: Pentingnya Assessment ASN
Sandi menekankan bahwa pelaksanaan assessment adalah instrumen profesional yang menilai kapasitas, kompetensi, dan integritas pejabat. “Hasil assessment harus dijadikan pijakan utama agar kita menempatkan orang yang tepat pada tempat yang tepat,” ujarnya.
Dengan pendekatan merit system, setiap keputusan rotasi-mutasi harus mengikuti peta kompetensi yang dihasilkan dari assessment. Hal ini memastikan keberhasilan birokrasi modern dan meningkatkan kepercayaan publik.
Baca Juga: Bantuan Sembako untuk Lansia Bandung, Golden Future & Pemkot Kolaborasi Sosial
Strategi Penempatan Pejabat Berdasarkan Kompetensi
Menurut Sandi, penempatan pejabat strategis, seperti di DPUTR, Dinkes, dan Disdik, harus mempertimbangkan rekam jejak dan kapabilitas tinggi. “Dinas strategis bersentuhan langsung dengan pelayanan dasar. Tanpa pimpinan definitif, kebijakan sulit berjalan optimal,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa putusan PTUN yang membatalkan rotasi-mutasi akibat cacat prosedur menjadi pelajaran penting. Prosedur yang jelas dan sesuai aturan hukum wajib dijalankan agar tidak merugikan ASN dan menjaga wibawa pemerintah daerah.
Peran Setiap Komponen Birokrasi
Sandi memaparkan bahwa birokrasi modern berjalan efektif bila seluruh komponen berfungsi sinergis:
-
Strategic apex: penentu arah kebijakan strategis
-
Middle line: penghubung antara kebijakan dan implementasi
-
Supporting staff: memastikan kelancaran fungsi organisasi
-
Techno structure: perumus kebijakan teknis
-
Operating core: pelaksana utama pelayanan masyarakat
Ketika semua dijalankan sesuai porsinya, dan pejabat ditempatkan berdasarkan assessment, birokrasi menjadi normal, sehat, dan produktif.
Pengawasan dan Reformasi Birokrasi
Komisi I DPRD KBB menegaskan pengawasan bukan untuk menghambat, tetapi memastikan rotasi-mutasi memperkuat birokrasi. “Prinsipnya jelas: orang tepat di tempat yang tepat, sesuai assessment, dan berlandaskan aturan hukum. Kepercayaan publik terjaga, visi-misi pembangunan KBB dapat diwujudkan,” pungkas Sandi.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai kebijakan rotasi-mutasi ASN dan reformasi birokrasi, pembaca bisa merujuk ke Sistem Merit ASN Pemerintah Indonesia.
Rotasi mutasi pejabat Bandung Barat harus dijalankan secara profesional. Dengan assessment yang tepat, penempatan pejabat strategis dapat memperkuat birokrasi, meningkatkan pelayanan publik, dan mendukung keberhasilan visi-misi daerah.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

