sekitarbandung.com – 7.604 Non-ASN Kabupaten Bandung kini menanti kepastian status mereka setelah pemerintah pusat merancang kebijakan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Meski sudah masuk dalam database resmi, kepastian formasi dan penempatan masih menunggu keputusan dari pusat.
Latar Belakang Non-ASN Kabupaten Bandung
Kepala BKPSDM Kabupaten Bandung, Tatang Kusnawan, menyebut bahwa jumlah non-ASN yang tercatat semula mencapai 7.617 orang. Setelah proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), tersisa 7.604 pegawai yang valid. Mereka inilah yang akan difasilitasi untuk beralih status menjadi PPPK paruh waktu.
“Formasinya memang belum bisa ditetapkan karena masih menunggu arahan pusat. Namun, edaran BKN meminta daerah untuk memfasilitasi pengangkatan non-ASN agar tidak ada lagi status pegawai honorer,” jelas Tatang.
Baca Juga: Tantangan Literasi di Indonesia: Meningkatkan Minat Baca dan Kualitas Bacaan
Kriteria Non-ASN yang Bisa Jadi PPPK
Agar bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, Non-ASN Kabupaten Bandung harus memenuhi beberapa kriteria:
-
Terdaftar dalam database resmi BKN,
-
Sudah mengikuti seleksi administrasi dan tes,
-
Memiliki masa kerja minimal dua tahun di lingkungan Pemkab Bandung.
Ribuan Non-ASN Menunggu Kejelasan
Meski sudah memenuhi kriteria, ribuan pegawai non-ASN masih menghadapi ketidakpastian. Banyak dari mereka berharap kepastian segera hadir agar status pekerjaan lebih jelas.
Salah seorang pegawai non-ASN mengaku cemas dengan situasi ini. “Kami sudah lama mengabdi. Semoga pemerintah segera memberi keputusan supaya kami punya kepastian kerja,” ujarnya.
Peran Pemkab Bandung dalam Transisi
Pemkab Bandung menegaskan siap mendukung transisi tenaga non-ASN menjadi PPPK paruh waktu. Namun, teknis formasi tetap bergantung pada regulasi pusat.
Tatang menyatakan, BKPSDM terus berkoordinasi dengan BKN dan KemenPAN-RB agar keputusan segera turun. “Kami ingin memastikan semua tenaga non-ASN yang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan status kerja yang lebih jelas,” tegasnya.
Konteks Nasional: Penghapusan Honorer 2026
Kebijakan pengangkatan Non-ASN Kabupaten Bandung ke PPPK paruh waktu adalah bagian dari program nasional menghapus status pegawai honorer pada 2026. Pemerintah menargetkan seluruh tenaga kerja di instansi pemerintah masuk skema ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK.
Dengan kebijakan ini, tenaga kerja pemerintah diharapkan lebih profesional, tertata, dan memiliki perlindungan hukum yang jelas. Informasi resmi mengenai kebijakan ASN bisa dilihat di situs BKN.
Harapan Non-ASN di Kabupaten Bandung
Ribuan non-ASN di Kabupaten Bandung berharap keputusan formasi segera diumumkan. Pemkab Bandung sendiri berkomitmen agar seluruh pegawai non-ASN yang memenuhi syarat bisa segera beralih status tanpa hambatan.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

