sekitarbandung.com – Kasus korupsi ASDP kembali mencuri perhatian publik. Mantan Direktur Utama PT ASDP Ferry Indonesia (Persero), Ira Puspadewi, dituntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh ASDP, Kamis (30/10/2025) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Selain Ira, dua mantan direksi lainnya M. Yusuf Hadi dan Harry M.A.C juga mendapat tuntutan serupa dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tidak Ada Bukti Kerugian Negara dalam Akuisisi PT Jembatan Nusantara
Yang menarik, dalam seluruh rangkaian dakwaan dan pembuktian di persidangan, tidak ada bukti aliran dana maupun pernyataan resmi kerugian negara dari lembaga audit negara.
Bahkan, dua lembaga resmi, yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), tidak pernah menyatakan adanya kerugian negara dalam transaksi akuisisi tersebut.
“BPK tidak pernah diminta oleh jaksa untuk menghitung kerugian negara dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP,” ujar Teguh S, saksi ahli dari BPK saat bersaksi dalam sidang pada 21 Oktober 2025.
Baca Juga: MQ Iswara Apresiasi Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran: Program Nyata, Rakyat Merasakan Hasilnya
Pengacara Nilai Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Kuasa hukum terdakwa, Soesilo Ariwibowo, menilai tuntutan jaksa terlalu terburu-buru dan tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.
“Tuntutan jaksa sama persis dengan berita acara pemeriksaan (BAP) awal, tanpa mempertimbangkan bantahan dan data di persidangan,” ujar Soesilo.
“Jaksa menilai terdakwa berbelit-belit, padahal itu bentuk pembelaan atas tuduhan yang tidak berdasar.”
Menurut Soesilo, perhitungan kerugian negara yang disebut jaksa sebesar Rp1,253 triliun sangat janggal. Bila nilai akuisisi Rp1,27 triliun dikurangi angka yang disebut sebagai kerugian, maka nilai PT Jembatan Nusantara hanya Rp19 miliar — angka yang dinilainya tidak logis untuk perusahaan sebesar itu.
Akuisisi Disetujui Komisaris dan Kementerian BUMN
Dalam pembelaannya, Soesilo juga menegaskan bahwa proses akuisisi PT Jembatan Nusantara telah melalui prosedur resmi dan disetujui Komisaris serta Menteri BUMN pada 2 Februari 2022.
“Akuisisi itu membuat ASDP menjadi operator feri terbesar di dunia, dengan 220 kapal dan 317 lintasan. ASDP kini menguasai 33,5% pangsa pasar nasional,” jelas mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi.
Pasca akuisisi, kinerja keuangan ASDP justru meningkat signifikan. Pendapatan ASDP naik dari Rp2,21 triliun pada 2021 menjadi Rp3,29 triliun pada 2023, sementara pendapatan PT Jembatan Nusantara naik dari Rp436 miliar menjadi Rp680 miliar di periode yang sama.
Saksi: Kerja Sama Usaha Justru Menguntungkan ASDP
Beberapa saksi yang dihadirkan dalam persidangan turut menegaskan bahwa kerja sama usaha antara ASDP dan PT JN tidak melanggar aturan.
Mantan Direktur SDM dan Layanan Korporasi ASDP, Wing Antariksa, menyatakan bahwa Komisaris perusahaan hadir dan menyetujui penandatanganan kerja sama pada 30 Oktober 2019.
“Komisaris hadir dan menyetujui penandatanganan kerja sama tersebut,” ujarnya dalam sidang pada 24 Juli 2025.
Sementara saksi lain, Christine Hutabarat, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, menyebut kerja sama itu justru menguntungkan perusahaan.
“Kerja sama itu membawa dampak positif bagi ASDP,” tegasnya di sidang 7 Agustus 2025.
Sidang Akan Dilanjutkan dengan Pledoi
Sidang kasus korupsi ASDP akan berlanjut pada 6 November 2025 dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan tim penasihat hukum. Setelah itu, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap replik dan duplik sebelum majelis hakim memutuskan vonis akhir.
Banyak pihak berharap pengadilan dapat mengambil keputusan secara objektif berdasarkan fakta hukum dan bukan tekanan publik.
Kasus korupsi ASDP menjadi contoh penting bagaimana akurasi audit dan data keuangan berperan besar dalam menentukan arah keadilan di Indonesia.
Untuk memahami lebih lanjut soal prosedur audit BUMN, pembaca dapat mengunjungi situs resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

