Sekitarbandung.com – Semakin terbatasnya lahan di wilayah perkotaan menjadi salah satu tantangan dalam menyediakan hunian bagi jumlah penduduk kota yang terus bertambah.
Oleh karena itu, konsep vertical housing dinilai relevan untuk diterapkan di wilayah perkotaan.
Hal ini karena konsep tersebut mampu memaksimalkan lahan yang terbatas dengan membangun hunian secara bertingkat atau memanjang ke atas.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pun telah menerapkan konsep ini dengan membangun Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) di sejumlah lokasi sebagai alternatif hunian bagi warganya.
Baca Juga: Rusunawa Cingised Bandung: Pemkot Siap Perbaiki Fasilitas dan Pertimbangkan Keringanan Sewa
Alur Pendaftaran Menjadi Penghuni Rusunawa Kota Bandung
Saat ini, Rusunawa Kota Bandung diperuntukkan khusus bagi warga ber-KTP Kota Bandung dengan masa sewa maksimal 10 tahun melalui alur pendaftaran tertentu. Berikut alur pendaftarannya:
Pendaftaran
Calon penghuni mendatangi kantor UPTD Rusunawa yang dituju dengan membawa KTP dan KK, serta mengisi formulir pendaftaran.
Verifikasi
Calon penghuni akan mendapatkan panggilan melalui telepon untuk proses verifikasi data.
Seleksi dan Penetapan
Seleksi calon penghuni dilakukan oleh UPTD dan penetapan ditetapkan oleh Kepala UPTD.
Melengkapi Persyaratan
Calon penghuni yang terpilih diwajibkan melengkapi persyaratan administratif.
Membuat Surat Pernyataan
Calon penghuni membuat surat pernyataan serta perjanjian dengan pihak UPTD.
Baca Juga: Rusun Paldam; Janji Walikota Yang Redup Sudah Hampir Sewindu

