Dianggap Pahlawan, Pekerja asal Indonesia Bernama Sugianto Ini Diberi Penghargaan Resmi oleh Pemerintahan Korea Selatan

Sekitarbandung.com – Pemerintah Korea Selatan secara resmi menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi kepada Sugianto, seorang pekerja migran asal Indramayu, Jawa Barat, dalam upacara kenegaraan di Seoul

Dicky Wicaksono

Dianggap Pahlawan, Pekerja asal Indonesia Bernama Sugianto Ini Diberi Penghargaan Resmi oleh Pemerintahan Korea Selatan
Dianggap Pahlawan, Pekerja asal Indonesia Bernama Sugianto Ini Diberi Penghargaan Resmi oleh Pemerintahan Korea Selatan

Sekitarbandung.com – Pemerintah Korea Selatan secara resmi menganugerahkan tanda kehormatan tertinggi kepada Sugianto, seorang pekerja migran asal Indramayu, Jawa Barat, dalam upacara kenegaraan di Seoul pada 2 Januari 2026.

Sugianto menerima medali Order of Civil Merit (Medali Dongbaek) atas aksi heroiknya dalam menyelamatkan puluhan warga saat kebakaran hutan besar terjadi di wilayah Yeongdeok pada Maret 2025.

Sugianto, yang bekerja sebagai awak kapal perikanan di Korea Selatan, melakukan penyelamatan dengan menyisir permukiman warga lansia di tengah kobaran api yang terus meluas.

Keberaniannya mengevakuasi para korban ke tempat aman menjadi dasar pemberian gelar pahlawan kemanusiaan oleh pemerintah setempat.

Baca Juga: Nyesek dan Sedih, Istri Ini Buka Paket Berisi Barang Milik Almarhum Suaminya yang Bekerja di Korea

Penghargaan tersebut diberikan langsung sebagai bentuk apresiasi tertinggi negara terhadap kontribusi warga asing dalam menjaga keselamatan publik. Pemerintah Korea Selatan juga memberikan status Special Contributor kepada Sugianto.

Melalui status tersebut, ia berhak mendapatkan Visa F-2 yang memberikan izin tinggal jangka panjang, serta kebebasan untuk bekerja dan membawa keluarga menetap di Korea Selatan.

Aksi ini sebelumnya juga telah mendapatkan apresiasi dari Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada April 2025.

Sugianto bersama dua rekan WNI lainnya, Dipio Leo dan Saputra Biky Septa Eka, menerima piagam penghargaan atas tindakan serupa yang dinilai melampaui kewajiban mereka sebagai pekerja migran.

Baca Juga: Belajar Bahasa Korea di Bandung: 7 Tempat Terbaik & Terjangkau

Related Post

Tinggalkan komentar