Sekitarbandung.com – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi mencabut status Masjid Agung Bandung sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.5-Kesra/2026 yang ditetapkan di Bandung pada 7 Januari 2026.
Dengan terbitnya keputusan ini, Masjid Agung Bandung tidak lagi menyandang status sebagai masjid tingkat provinsi sebagaimana yang berlaku selama lebih dari dua dekade.
Pencabutan tersebut sekaligus membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1055-Yansos/2002 yang sebelumnya menetapkan masjid tersebut sebagai Masjid Raya Jawa Barat.
Dalam keputusan itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa penyesuaian status dilakukan sebagai bagian dari penataan kembali tata kelola masjid, khususnya yang berdiri di atas tanah wakaf.
Baca Juga: Momen Ketika Pria Ini Pergoki Wanita yang Diduga Hendak Mengambil Kotak Amal di Masjid
Pengelolaan masjid dinilai perlu diselaraskan dengan ketentuan perundang-undangan terkait wakaf agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Seiring dengan perubahan status tersebut, dukungan pendanaan operasional dari pemerintah provinsi yang selama ini melekat pada Masjid Raya Bandung juga tidak lagi diberikan.
Pengelolaan masjid selanjutnya disesuaikan dengan peruntukan dan kewenangan sesuai status hukumnya.
Kebijakan ini menjadi langkah administratif Pemprov Jawa Barat dalam menata kembali status dan pengelolaan fasilitas keagamaan, sekaligus memastikan kepastian hukum atas aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat.
Baca Juga: Masjid Raya Bandung Siap Hidupkan Budaya Religi Lagi

