Sekitarbandung.com – Jalan memiliki peran vital dalam menunjang mobilitas masyarakat dan pertumbuhan wilayah, namun tidak semua jalan memiliki fungsi, kewenangan, dan tanggung jawab pengelolaan yang sama.
Di Indonesia, jalan dibagi ke dalam beberapa klasifikasi, mulai dari jalan desa, jalan kabupaten atau kota, jalan provinsi, hingga jalan nasional.
Jenis-jenis jalan tersebut masing-masing memiliki perbedaan mendasar dari sisi status, peran, dan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.
Berikut perbedaan antara jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa:
Jalan Nasional
- Ciri: Marka membujur putih dan kuning bersamaan, sistem penomoran nasional, lebarnya biasanya paling besar.
- Pengelola: Kementerian PUPR
Jalan Provinsi
- Ciri: Marka membujur putih (garis putus-putus/tidak putus), lebarnya cukup besar.
- Pengelola: Pemerintah Provinsi
Jalan Kabupaten/Kota
- Ciri: Marka membujur putih (sama dengan provinsi, tapi biasanya lebih kecil) atau tanpa marka (hanya aspal/beton), lebarnya lebih kecil dari provinsi.
- Pengelola: Pemerintah Kabupaten/Kota
Jalan Desa
- Ciri: Ukuran relatif kecil (gang), tanpa marka jalan, hanya sampai batas desa.
- Pengelola: Pemerintah Desa
Panjang Jalan di Provinsi Jawa Barat
- Jalan Kabupaten/Kota: 24.028 km
- Jalan Provinsi: 2.361 km
- Jalan Nasional: 1.789 km
Jalan provinsi yang menjadi tanggung jawab Pemprov Jawa Barat sedang banyak mengalami perubahan karena Program Jabar Istimewa Jalan Leucir.
Pemprov Jawa Barat mengalokasikan dana Rp2,4 triliun untuk perbaikan dan pembangunan jalan dengan target seluruh jalan di Jabar mulus tahun 2027.

