Sekitarbandung.com – Mulai Maret 2026, PP TUNAS (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025) yang mengatur tentang akses anak ke media sosial akan mulai diberlakukan.
Dalam peraturan tersebut, penyelenggara platform digital diwajibkan menyaring konten berbahaya bagi anak, menyediakan fitur pelaporan yang mudah diakses, serta menindaklanjuti laporan secara cepat dan transparan.
Selain itu, terdapat lima poin penting yang harus ditaati, yaitu sebagai berikut:
- Pembatasan kepemilikan akun anak sesuai kategori usia, yakni di bawah 13 tahun, 13-16 tahun, dan 16-18 tahun.
- Kewajiban edukasi bagi platform digital tentang penggunaan internet secara bijak.
- Klasifikasi tingkat risiko platform digital berdasarkan tujuh aspek penilaian (7K).
- Larangan profiling anak untuk kepentingan komersial.
- Sanksi tegas bagi platform yang melanggar.
Baca Juga: Besi Kuburan Opungnya di Medan Hilang, Curhatan Cewek Ini Jadi Sorotan di Media Sosial
Tujuannya satu, yaitu menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan ramah anak tanpa menghambat hak belajar dan berekspresi.
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @diskominfojabar pada Senin (2/2/2026), mengajak para orang tua untuk mengenali peraturan dan mendampingi anak saat berinternet.
“Yuk, kenali aturannya, dampingi anak saat berinternet, dan jaga ruang digital yang aman untuk generasi masa depan mulai dari sekarang!” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ayunan Meme Berlatar Senja yang Viral di Media Sosial Terletak di Provinsi Aceh

