Sekitarbandung.com – Pemerintah Kota Bandung menghentikan operasional seluruh insinerator sampah di kota itu setelah hasil uji emisi menunjukkan parameter yang melebihi batas baku mutu lingkungan.
Keputusan penghentian ini diambil menyusul arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang meminta semua teknologi pembakaran sampah berbasis termal dihentikan sementara di Bandung.
Kepala Bidang Persampahan DLH Kota Bandung mengatakan salah satu insinerator di TPS Baturengat dipasangi segel dan tidak lagi boleh dioperasikan.
Pemkot Bandung kemudian mengeluarkan surat penghentian operasional kepada pengelola fasilitas pengolahan sampah berbasis termal di seluruh TPS.
Penghentian itu dilakukan agar fasilitas yang tidak memenuhi syarat emisi tidak dipakai kembali sampai evaluasi lengkap selesai.
Pemkot Bandung kini mendorong pendekatan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan seperti pemilahan dari sumbernya.
Strategi baru ini termasuk pengembangan TPS 3R, reaktivasi bank sampah, dan prinsip reduce, reuse, recycle.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat serta menekan ketergantungan terhadap teknologi pembakaran.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Banyak Warga Kota Bandung yang Cairkan Tabungan Bank Sampah

