Sekitarbandung.com – Melihat kereta api melintas itu memang seru, apalagi kalau ada momen-momen tertentu, seperti melihat lokomotif dengan livery white and blue (dua garis biru), misalnya.
Tapi apa pun alasannya, mengabadikan momen, mengejar sudut foto, atau sekadar antusias. Ingat! Area rel kereta api bukan tempat yang aman untuk beraktivitas.
Loh, Emangnya Mengapa Berbahaya?
- Kereta api melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak dapat berhenti mendadak.
- Fokus mengejar momen sering membuat kita lupa jarak aman.
- Getaran dan hembusan kereta yang melintas dapat menyebabkan hilang keseimbangan.
- Satu langkah terlalu dekat bisa berisiko besar.
Baca Juga: Kereta Api Tambahan Lebaran 2026, Tiket Kapan Dibuka? Simak Penjelasannya Berikut Ini!
Tidak hanya berbahaya untuk perjalanan kereta api dan diri sendiri, beraktivitas di area rel kereta api juga melanggar hukum, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
- Pasal 181 ayat (1):
Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. - Pasal 199:
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai peraturan perundang-undangan.
Mengagumi kereta api adalah hal yang wajar. Namun, keselamatan diri dan perjalanan kereta jauh lebih penting. Ambil foto dari tempat aman, patuhi rambu, dan hormati aturan.
Oleh karena itu, PT KAI melalui unggahan akun Instagram @kai121_ pada Senin (9/2/2026), mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak saat berada di area rel kereta api.
“Yuk, sama-sama kita berhati-hati dan bijak saat berada di area rel kereta api, karena keselamatan adalah yang paling penting dari sebuah momen,” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Lebih dari 400 Ribu Tiket Kereta Api Lebaran 2026 Telah Terjual, H-2 Jadi Primadona

