Sekitarbandung.com – Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus atau Resbob yang terjerat kasus penghinaan suku Sunda telah menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini, Senin (23/2/2026).
Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dalam surat dakwaannya bahwa Resbob telah melakukan perbuatan ujaran kebencian di sekitar Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur, tertanggal Senin, 8 Desember 2025.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mendakwa Resbob melakukan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian bermuatan permusuhan terhadap kelompok masyarakat berdasarkan etnis.
Resbob terancam Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 243 ayat (1) UU Tahun 2026, dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
Baca Juga: Penangkapan Resbob Menjadi Tersangka Disambut Kesenian Sunda
Sebagai informasi tambahan, setelah sempat melarikan diri dan menjadi buronan, streamer Resbob akhirnya berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di Jawa Tengah pada Senin (15/12/2025).
Pelaku diamankan oleh aparat kepolisian di wilayah Jawa Tengah. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan awal guna mendalami dugaan perbuatan yang dilakukannya.
Bahkan, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya (UWKS) juga telah menjatuhkan sanksi tegas kepada Resbob berupa pencabutan status kemahasiswaan atau drop out (DO).
Rektor UWKS, Rr Nugrahini Susantinah Wisnujati, menyampaikan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), namun diketahui tidak mengikuti perkuliahan secara penuh.
Baca Juga: Resbob Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

