Sekitarbandung.com – Sebelum kamu melakukan screenshot chat seseorang dan mengunggahnya ke media sosial, sebaiknya pikir dua kali terlebih dahulu.
Di era serba viral seperti sekarang, satu screenshot bisa menyebar ke ribuan orang hanya dalam hitungan menit.
Perlu diingat bahwa chat pribadi tetap merupakan bagian dari privasi seseorang. Hal ini tidak boleh dianggap sepele, karena tidak semua hal aman untuk dibagikan, baik secara etika maupun secara hukum.
Jika seseorang asal melakukan “spill chat”, maka ada landasan hukum yang dapat dikenakan, tergantung dari isi pesan yang terdapat dalam screenshot tersebut.
Apabila screenshot tersebut memuat data pribadi seseorang, maka pihak yang menyebarkannya berpotensi melanggar Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.
Baca Juga: Kabar Baik untuk Orang Tua, Konseling Gratis Adiksi Gim Pakai Layanan DARA
Respect itu lebih keren dibanding viral. Jika memang ingin membagikan percakapan tersebut, maka perhatikan beberapa hal berikut:
Minta izin terlebih dahulu dari semua pihak
Sensor identitas atau data pribadi
Pastikan tidak merugikan siapa pun
Dengan memahami risiko hukum dan etika tersebut, masyarakat diharapkan semakin sadar bahwa menjaga privasi orang lain sama pentingnya dengan menjaga jejak digital diri sendiri.
Oleh karena itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Barat melalui unggahan akun Instagram @diskominfojabar pada Kamis (12/3/2026), mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ramadan adalah momen untuk menjaga #JagaHariJagaJari dan juga jejak digital kita, yuk mulai biasakan minta izin sebelum share dan lebih bijak bermedia sosial!” tulisnya dalam caption.
Baca Juga: Apa Itu Shareparenting? Berikut Tips agar Bijak dan Aman!

