Sekitarbandung.com – Monumen Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut Kota Bandung dijadikan sebagai cagar budaya oleh Pemkot Bandung pada Minggu (29/3/2026).
Dalam proses pelestarian tersebut, Panitia Pemugaran Monumen TPU Cikadut, Martin, menegaskan bahwa penetapan monumen ini sebagai cagar budaya bukan sebagai bentuk penyembahan terhadap makam.
“Kita tidak menyembah makam, tetapi sebagai bukti bahwa kita adalah manusia yang memiliki peradaban, tahu cara berterima kasih kepada leluhur, dan paham pentingnya keberadaan makam sebagai bagian dari sejarah,” ujarnya.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam peresmian tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap gerakan masyarakat sekaligus memastikan proses penetapan cagar budaya berjalan sesuai aturan.
Baca Juga: TPU di Kota Bandung Akan Ditertibkan dari Pungli, Momen Ziarah Pascalebaran agar Tetap Aman
“Kita telah meresmikan Monumen TPU Cikadut. Ini sebagai salah satu upaya inisiatif masyarakat untuk melakukan kajian bersama dengan pemerintah, sehingga bisa dikeluarkan SK,” tuturnya.
Secara administratif, kawasan TPU Cikadut saat ini masih berstatus sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB), namun status tersebut tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan Undang-Undang Cagar Budaya.
Lebih lanjut, Farhan menyebutkan bahwa Pemkot Bandung akan terus mendorong dan memfasilitasi proses kajian bersama antara masyarakat dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Sementara itu, pihak panitia berharap agar kawasan TPU Cikadut dapat dikembangkan secara lebih baik, bahkan berpotensi menjadi destinasi wisata berbasis sejarah dan budaya.
Baca Juga: Jenazah Vidi Aldiano Telah Dimakamkan di TPU Tanah Kusir, Prosesinya Diiringi dengan Hujan Deras

