Sekitarbandung.com – Menjelang hari besar keagamaan Jumat Agung, Pemkot Bandung melalui Satpol PP Kota Bandung memastikan tempat hiburan malam tutup.
Dilansir dari unggahan akun Instagram @humas_bandung pada Jumat (3/4/2026), langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Kristiani.
Kebijakan yang digunakan yaitu mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Dalam peraturan tersebut mewajibkan seluruh tempat hiburan malam untuk tutup selama bulan Ramadan maupun hari besar keagamaan lainnya.
Baca Juga: Peringatan Bandung Lautan Api Ditunda, Pemkot Bandung Persiapkan Jadwal Baru
Kabid PPHD Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menyebut pihaknya merasa bersyukur bahwa para pengusaha hiburan malam mematuhi peraturan tersebut.
“Alhamdulillah tampaknya pengusaha hiburan malam ini juga mematuhi peraturan tersebut. Semoga ini bisa menjadi contoh bagi tempat-tempat hiburan lainnya agar mematuhi peraturan,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan dapat menjaga kondusivitas serta menghormati keberagaman umat beragama yang tengah menjalankan ibadah pada momen sakral tersebut.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pihak untuk terus mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya suasana yang aman, nyaman, dan saling menghargai di Kota Bandung.

