Sekitarbandung.com – Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli kursi yang terjadi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memperingatkan secara tegas bahwa siapa pun yang terindikasi terlibat dalam praktik curang tersebut akan dikenai sanksi berat hingga pidana.
Farhan menyebutkan bahwa selama proses SPMB masih berjalan secara kondusif, pemerintah ingin memastikan tidak ada celah kecurangan yang dapat merugikan para peserta didik.
“Siapa pun yang terindikasi melakukan jual beli kursi akan saya berikan sanksi yang sangat berat dan langsung dipidana,” ujarnya saat diwawancarai di Balai Kota Bandung pada Senin (11/5/2026).
Baca Juga: Mojang Bandung Bedas Memenangkan Pertandingan atas Dragon Kuning Ladies dengan Skor 3-1
Menurutnya, praktik kecurangan dalam proses masuk sekolah, khususnya di jenjang SD dan SMP, akan berdampak buruk terhadap pembentukan karakter anak ke depannya.
Farhan mengungkapkan bahwa ia tidak ingin siswa-siswi tumbuh dengan nilai-nilai yang salah dan melenceng sejak awal di dunia pendidikan.
Lebih lanjut, Farhan juga mengungkapkan bahwa Pemkot Bandung telah menyosialisasikan secara menyeluruh kepada para kepala sekolah SD dan SMP guna memastikan pelaksanaan SPMB berjalan sesuai aturan.
Selain itu, pihaknya juga terus melakukan penyesuaian terhadap kebijakan dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat, termasuk dalam hal teknis pelaksanaan dan pengawasan penerimaan siswa.
Baca Juga: Usai 2 Hari Menghilang di Gunung Puntang, Mahasiswa ITB ini Ditemukan Selamat

