Timeline Petinggi Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Dicopot, Jadi Tersangka, dan Ditahan

Sekitarbandung.com – Dari Tanah Suci ke kursi tersangka, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, disebut mengalami kejatuhan karier dalam waktu kurang dari 48

Dicky Wicaksono

Timeline Petinggi Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Dicopot, Jadi Tersangka, dan Ditahan
Timeline Petinggi Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana, Dicopot, Jadi Tersangka, dan Ditahan

Sekitarbandung.com – Dari Tanah Suci ke kursi tersangka, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, disebut mengalami kejatuhan karier dalam waktu kurang dari 48 jam setelah pulang dari ibadah haji dan dicopot dari jabatannya.

Setelah itu, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dugaan kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang juga menyeret dua wakilnya.

Lantas, bagaimana timeline ia dicopot, dijadikan tersangka, dan ditahan yang dimaksud tersebut?

Evaluasi Pemerintah (2025-Juni 2026)

Pemerintah melakukan pemantauan terhadap tata kelola dan pengawasan kualitas Program MBG.

Ditemukan berbagai catatan terkait kedisiplinan dan kepatuhan terhadap SOP operasional.

Selasa, 2 Juni 2026

Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana bersama dua Wakil Kepala BGN, yaitu Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, dari jabatannya.

Presiden kemudian menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru.

Baca Juga: Perbedaan Arti dan Filosofi di Balik Warna Rompi Tahanan di Indonesia 

Rabu, 3 Juni 2026, Dini Hari

Tim penyidik Jampidsus Kejagung bergerak melakukan penggeledahan di kantor BGN yang berada di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, serta kediaman para mantan pimpinannya.

Rabu, 3 Juni 2026, Pagi

Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya dijemput serta dibawa ke Gedung Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Rabu, 3 Juni 2026, Sore

Melalui konferensi pers, Kejagung resmi menetapkan Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS) sebagai tersangka.

Mereka langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Kejari Jakarta Selatan untuk 20 hari pertama.

Rangkaian peristiwa tersebut menjadikan kasus ini sebagai salah satu perkembangan hukum yang paling menyita perhatian publik, mengingat proses pencopotan jabatan, penetapan tersangka, hingga penahanan berlangsung dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi, Begini Modus yang Dilakukan oleh 3 Eks Pimpinan BGN

Related Post

Tinggalkan komentar