Dua Pesawat Terparkir sejak Tahun 2005 di PTDI Bandung, Dicari Pemiliknya!

Sekitarbandung.com – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung mengeluarkan pengumuman resmi untuk mencari pemilik sah dari dua unit pesawat jenis Boeing 737-200 dengan nomor registrasi PK-IJI

Dicky Wicaksono

Dua Pesawat Terparkir sejak Tahun 2005 di PTDI Bandung, Dicari Pemiliknya!
Dua Pesawat Terparkir sejak Tahun 2005 di PTDI Bandung, Dicari Pemiliknya!

Sekitarbandung.com – PT Dirgantara Indonesia (PTDI) Bandung mengeluarkan pengumuman resmi untuk mencari pemilik sah dari dua unit pesawat jenis Boeing 737-200 dengan nomor registrasi PK-IJI dan PK-IJJ.

Pengumuman tersebut diterbitkan karena hingga berita ini dimuat, kedua pesawat masih berada di area lahan PTDI Bandung dalam kondisi kosong dan tidak terawat.

Manajer Komunikasi Perusahaan dan Hubungan Kelembagaan PT Dirgantara Indonesia (Persero), Adi Prastowo, menjelaskan bahwa pengumuman tersebut merupakan syarat legal untuk langkah berikutnya.

“Pengumuman di atas adalah syarat kami dari aspek legal untuk melakukan tindakan selanjutnya. Sebagaimana isi pengumuman tersebut. Barangkali ada pemilik sah terakhir atas kedua pesawat tersebut,” ujarnya.

PT ANI

Menurutnya, PT DI telah berupaya menelusuri kepemilikan kedua pesawat tersebut dengan menghubungi sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan.

Salah satunya adalah PT ANI dan sudah dilakukan pengiriman surat. Namun, perusahaan tersebut menyatakan tidak memiliki hubungan dengan dua pesawat yang dimaksud.

PT PANN

Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa pihaknya memperoleh informasi bahwa pembeli atau pihak pendanaan pengadaan pesawat tersebut adalah salah satu perusahaan BUMN, yakni PT PANN.

Namun, pihak kurator PT PANN menyatakan bahwa dua pesawat tersebut tidak terdaftar dalam catatan aset PT PANN.

Baca Juga: Inilah Alasan Mengapa Kursi Pesawat Mayoritas Berwarna Biru

PT Bouraq

Penelusuran kemudian berlanjut ke PT Bouraq yang namanya tertera pada salah satu pesawat. Namun, perusahaan tersebut telah dinyatakan pailit.

Selain itu, Kurator PT Bouraq juga menyampaikan bahwa dua pesawat tersebut tidak tercatat sebagai aset perusahaan dalam proses kepailitan.

Keputusan Terakhir

Jika dalam jangka waktu yang ditentukan tidak ada pihak yang mengklaim kepemilikan, maka pesawat tersebut akan dinyatakan sebagai barang terlantar atau tidak bertuan.

Dengan demikian, PTDI akan melanjutkan proses hukum, termasuk kemungkinan penjualan untuk pengosongan lahan dan pemulihan biaya parkir.

Pemilik sah diminta segera menghubungi Departemen Advokasi dan Litigasi PTDI, Bapak Sukartadijaya: +62 813 2190 2872.

Namun, dengan catatan harus membawa bukti kepemilikan asli dan batas waktu pelaporan adalah 14 hari kalender sejak pengumuman diterbitkan, yakni pada 8 Juni 2026.

Baca Juga: Bandara Husein Sastranegara Segera Direaktivasi, Lanud Husein Tegaskan Siap Dukung

Related Post

Tinggalkan komentar