Selebgram Bandung Ditangkap karena Edarkan Vape yang Mengandung Ketamin

Sekitarbandung.com – Selebgram asal Bandung berinisial GA (30) ditangkap oleh Polres Cimahi karena diduga mengedarkan vape yang mengandung ketamin dan etomidate. Kedua zat tersebut diketahui

Dicky Wicaksono

Selebgram Bandung Ditangkap karena Edarkan Vape yang Mengandung Ketamin
Selebgram Bandung Ditangkap karena Edarkan Vape yang Mengandung Ketamin

Sekitarbandung.com – Selebgram asal Bandung berinisial GA (30) ditangkap oleh Polres Cimahi karena diduga mengedarkan vape yang mengandung ketamin dan etomidate.

Kedua zat tersebut diketahui dicampurkan ke dalam cairan vape. Selain mengedarkannya, GA juga diketahui mengonsumsi barang tersebut.

Wakapolres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, menjelaskan bahwa GA diamankan beberapa hari lalu di Kelurahan Cigadung, Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, ia menyebut bahwa sebelum diamankan, GA masih sempat beraktivitas di Jakarta sebelum akhirnya ditangkap terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.

“Jadi Satresnarkoba Polres Cimahi melakukan penangkapan terhadap GA (30), seorang selebgram Bandung karena kepemilikan ketamin yang dimasukkan ke dalam cartridge,” ujarnya, pada Rabu (10/6/2026).

Baca Juga: 12 Seleb Indonesia Nonton Konser EXO PLANET 6 – EXhOrizon di Indonesia Arena

GA diamankan setelah polisi terlebih dahulu menangkap seorang pengedar cartridge ketamin berinisial AM. Ia diamankan di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Penangkapan terhadap AM dilakukan pada awal Juni 2026. Dari hasil pemeriksaan, keterangan AM kemudian mengarah kepada GA yang diketahui berperan sebagai atasannya.

“Jadi dari keterangan AM, dikembangkan lagi sampai akhirnya anggota mengamankan GA. AM ini berperan sebagai kurir atau kuda, yang mengedarkan barang haram milik GA,” lanjutnya.

Lebih lanjut, GA akan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan atau Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Ini juga merupakan pengungkapan kasus pod getar pertama di wilayah Polda Jawa Barat. Tentunya menjadi atensi bahwa modus penyalahgunaan narkotika saat ini semakin beragam,” imbuhnya.

Baca Juga: 6 Potret Seleb Nonton Konser F4 F◆FOREVER Hari Pertama, Bertemu First Crush!

Related Post

Tinggalkan komentar