Laboratorium Gelap Vape Getar di Bandung Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka

sekitarbandungcom – Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dan berujung

nathanael gihon

Laboratorium Gelap Vape Getar di Bandung Terbongkar, 2 Orang Jadi Tersangka

sekitarbandungcom – Polrestabes Bandung membongkar laboratorium gelap yang diduga digunakan untuk memproduksi liquid vape mengandung narkotika. Pengungkapan tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda dan berujung pada penetapan dua orang sebagai tersangka.

Pengungkapan pertama berlangsung pada 14 September 2026 di Gang Bongkaran, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Dari pengembangan penyelidikan, polisi kemudian menemukan lokasi lain di Cikuya Mekar, Lagadar, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung.

Dua lokasi tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas produksi liquid vape yang mengandung zat narkotika. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sekitar 400 cartridge liquid vape serta berbagai peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Laboratorium Gelap Vape Getar di Bandung Terbongkar

AyoBandung melaporkan dua tersangka dalam perkara ini berinisial RGP, 35 tahun, dan OBP, 34 tahun. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan dan pengembangan dari lokasi pertama.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, sampel liquid yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan laboratorium. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan MDMB-4en-PINACA.

Polisi menyebut MDMB-4en-PINACA sebagai narkotika golongan I. Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan karena memastikan kandungan zat yang terdapat dalam liquid yang diproduksi.

Menurut keterangan yang diberitakan AyoBandung, barang bukti tersebut belum sempat dipasarkan. Artinya, polisi mengungkap kegiatan produksi sebelum liquid tersebut beredar kepada konsumen.

Selain cartridge, petugas juga menyita peralatan produksi dari lokasi yang diduga digunakan untuk membuat liquid. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang akan digunakan untuk mendukung proses hukum terhadap kedua tersangka.

Baca juga:Pemkot Bandung Segel Lokasi Kebakaran Ciumbuleuit, Dugaan Transit Sampah Ilegal Diselidiki

Laboratorium Gelap Vape Getar di Bandung dan Istilah Pod Getar

Istilah vape getar atau pod getar perlu dibedakan dari perkara yang sedang ditangani Polrestabes Bandung. Tribratanews Polda Jawa Barat pada Juni 2026 sebelumnya memberitakan perkara berbeda mengenai peredaran liquid vape yang mengandung ketamin dan etomidate.

Dalam perkara tersebut, cartridge siap edar disebut dikenal di kalangan pengguna dengan istilah pod getar. Kasus itu melibatkan tersangka berinisial GA dan ditangani dalam perkara terpisah oleh Polres Cimahi.

Konteks tersebut penting agar penyebutan istilah pod getar tidak menimbulkan anggapan bahwa seluruh perkara memiliki tersangka, lokasi, atau barang bukti yang sama. Pengungkapan laboratorium di Bandung pada September 2026 memiliki rangkaian penyidikan dan tersangka tersendiri.

Baca juga:SIM Keliling Bandung 17 September 2026, Cek Jadwal dan Lokasi Layanannya

Dari kasus terbaru ini, kepolisian masih memproses perkara berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan yang telah diperoleh. Sekitar 400 cartridge liquid vape serta peralatan produksi menjadi bagian dari penyitaan.

Aspek penggolongan zat juga dapat dilihat melalui regulasi Kementerian Kesehatan. Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 memuat perubahan daftar narkotika, termasuk pengaturan terkait zat psikoaktif baru.

Pengungkapan laboratorium gelap tersebut menunjukkan adanya upaya kepolisian menelusuri produksi liquid vape yang mengandung zat terlarang. Penetapan RGP dan OBP sebagai tersangka dilakukan setelah rangkaian penyelidikan, pengamanan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap kandungan liquid.

Kasus ini selanjutnya akan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi mengenai dugaan tindak pidana, barang bukti, dan status tersangka tetap mengacu pada hasil penyidikan kepolisian serta dokumen hukum yang tersedia.

Bagi masyarakat, temuan ini menjadi informasi mengenai adanya produksi liquid vape yang menurut hasil pemeriksaan mengandung MDMB-4en-PINACA di wilayah Bandung. Polisi menyatakan barang tersebut belum sempat dipasarkan, sehingga pengungkapan dilakukan sebelum produk tersebut beredar.

Polrestabes Bandung mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti untuk penyidikan. Pemeriksaan terhadap barang bukti menjadi dasar untuk memperjelas hubungan antara lokasi pertama dan lokasi kedua, mendalami proses pembuatan liquid.

Penyidik dapat menggunakan hasil pemeriksaan laboratorium untuk memastikan karakteristik zat yang ditemukan dalam sampel. Dalam pemberitaan sumber utama, polisi menegaskan liquid tersebut belum sempat dipasarkan.

Karena itu, informasi yang tersedia berfokus pada pengungkapan lokasi produksi, identitas tersangka, barang bukti, dan hasil pemeriksaan kandungan zat yang ditemukan. Penyidikan masih menjadi dasar menentukan perkembangan perkara berikutnya secara lebih jelas.

Related Post

Tinggalkan komentar