sekitarbandungcom – Tanah Febrie di Bandung menjadi salah satu aset yang disita Kejaksaan Agung dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kuasa hukum Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi mengenai aset tersebut, terutama soal waktu pembeliannya yang disebut terjadi pada 2013.
Kejagung Sita Sejumlah Aset Tanah dan Bangunan
Penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung menyatakan telah menyita sekitar 38 objek berupa tanah dan/atau bangunan dalam perkara dugaan TPPU yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menyebut puluhan objek tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.
Dalam konferensi pers pada 15 September 2026, Rudi menjelaskan perkembangan penyitaan tersebut.
“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita kurang lebih 38 objek aset tanah dan atau bangunan. Kemudian, 27 lembar saham perusahaan,” ujar Rudi.
Ia kemudian menjelaskan nilai keseluruhan aset yang telah disita.
“Kemudian dugaan dari 38 objek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp846 miliar. Di luar yang disita dari barang bukti Sentul kemarin,” kata Rudi.
Selain tanah dan bangunan, penyidik juga menyita 27 lembar saham perusahaan, valuta asing, emas, serta 1.150 lembar dokumen yang berasal dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Polrestabes Bandung Ungkap Jaringan Obat Keras, 453 Butir Diamankan dari 4 Orang
Tanah Febrie di Bandung Turut Disita
Informasi mengenai tanah Febrie di Bandung disampaikan tim kuasa hukum pada 18 September 2026.
Anggota tim hukum, Massagus Farizi, mengatakan pihaknya menerima informasi bahwa penyidik menyita tanah dan bangunan milik Febrie di Bandung pada Senin, 15 September 2026.
Menurut Massagus, tanah tersebut memang tercatat atas nama Febrie dan telah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Itu memang atas nama beliau dan sudah masuk Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” ujar Massagus.
Keterangan mengenai tanah Febrie di Bandung ini melengkapi informasi Kejagung mengenai 38 objek yang disita.
Saat menyampaikan perkembangan penyitaan, Rudi Margono tidak merinci pemilik dari masing-masing tanah dan bangunan tersebut.
Karena itu, nilai Rp846 miliar merupakan taksiran untuk 38 objek secara keseluruhan dan bukan angka yang menyatakan nilai aset milik Febrie.
Kuasa Hukum Ungkap Tanah Dibeli pada 2013
Menurut Massagus Farizi, tanah Febrie di Bandung tersebut dibeli pada 2013.
Kuasa hukum menyoroti tahun pembelian karena tempus perkara TPPU yang menjerat Febrie disebut berada pada periode 2018–2026.
“Tindak pidana yang disangkakan itu adalah 2018, tetapi barang ini telah dimiliki oleh beliau jauh hari sebelum tindak pidana itu, 2013. Itu kita sampaikan dengan bukti akta notaris pembeliannya,” ucap Massagus.
Pihak kuasa hukum menyatakan telah mengajukan surat kepada Kejaksaan Agung agar penyitaan terhadap tanah tersebut dipertimbangkan dan dievaluasi kembali.
Namun, berdasarkan keterangan mereka pada 18 September 2026, objek tersebut masih berada dalam status penyitaan.
Kubu Febrie Berikan Klarifikasi soal Kepemilikan Aset
Tim kuasa hukum Febrie juga memberikan klarifikasi mengenai penyebutan 38 aset dengan nilai sekitar Rp846 miliar.
Mereka menilai jumlah tersebut tidak dapat langsung dianggap sebagai keseluruhan aset milik Febrie.
Febri Adriansyah, anggota tim kuasa hukum, mengatakan bahwa aset yang disita berkaitan dengan perkara yang memiliki lebih dari satu tersangka.
“Karena yang disebutkan oleh Kejaksaan adalah aset-aset yang disita tersebut ‘dalam perkara’. Nah, perkara ini kan ada beberapa orang tersangkanya. Jadi, agar tidak bias, kami clear-kan sekali lagi, tidak benar 38 aset atau total Rp800-an miliar tersebut adalah milik Pak FA,” katanya.
Dengan demikian, informasi mengenai tanah Febrie di Bandung perlu dibedakan dari keseluruhan 38 objek yang disita.
Kejagung menyampaikan jumlah serta taksiran nilai keseluruhan objek, sedangkan kuasa hukum menjelaskan bahwa salah satu tanah yang disita disebut sebagai milik Febrie dan dibeli pada 2013.
Penyitaan Aset dalam Proses Penyidikan
Penyitaan aset dalam perkara pidana merupakan bagian dari proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian.
Status suatu barang sebagai objek sita juga perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai apakah aset tersebut terbukti berasal dari tindak pidana.
Dalam perkara ini, Kejagung menyatakan proses penyidikan telah memasuki tahap finalisasi untuk kemudian dilanjutkan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Rudi Margono menyampaikan bahwa perkara tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan pada saat konferensi pers 15 September 2026.
Perkara yang Menjerat Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah disangkakan perkara dugaan TPPU dan tindak pidana asal yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya.
Rudi Margono menjelaskan bahwa hasil rapat koordinasi menyepakati perkara tersebut disangkakan dengan tindak pidana asal berupa tindak pidana korupsi serta TPPU dengan sejumlah tersangka.
“Dari hasil rapat koordinasi disepakati bahwa perkara ini akan disangkakan dengan sangkaan tindak pidana asal, yaitu tindak pidana korupsi dan TPPU dengan tersangka FA, DR, dan NH,” jelas Rudi.
Kejagung kemudian menyampaikan bahwa penanganan perkara sedang dalam tahap finalisasi sebelum proses pelimpahan kepada penuntut umum.
Detail konstruksi perkara selanjutnya akan diuji melalui tahapan hukum yang berlaku.
Pernyataan Kejagung dan Kuasa Hukum
Keterangan mengenai tanah Febrie di Bandung saat ini berasal dari penjelasan tim kuasa hukum Febrie.
Mereka menyebut tanah tersebut dibeli pada 2013, tercatat atas nama Febrie, dan telah masuk dalam LHKPN.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan telah meminta Kejaksaan Agung mengevaluasi kembali penyitaan tersebut.
Sementara itu, Kejagung menyampaikan bahwa Tim 9 telah menyita 38 objek tanah dan/atau bangunan dengan taksiran nilai sekitar Rp846 miliar.
Rudi Margono tidak merinci kepemilikan masing-masing objek yang disita.
Perbedaan keterangan tersebut membuat informasi mengenai penyitaan perlu dibaca berdasarkan sumber masing-masing.
Tanah Febrie di Bandung disebut oleh kuasa hukum sebagai aset yang dibeli sebelum periode tempus perkara TPPU, sedangkan Kejagung masih memproses perkara dan penyitaan sebagai bagian dari penyidikan.
Baca juga: Rumah Layak Huni Jadi Upaya Pemkab Bandung Barat Kurangi Kemiskinan

