Satpol PP Jabar Tertibkan 84 Bangunan Tak Berizin di Jl Cihampelas Bandung

sekitarbandungcom – Satpol PP Jabar menertibkan 84 bangunan di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Kamis, 24 September. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di

nathanael gihon

Satpol PP Jabar Tertibkan 84 Bangunan Tak Berizin di Jl Cihampelas Bandung

sekitarbandungcom – Satpol PP Jabar menertibkan 84 bangunan di sepanjang Jalan Cihampelas, Kota Bandung, pada Kamis, 24 September. Penertiban dilakukan terhadap bangunan yang berdiri di area sempadan jalan, trotoar, serta tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kegiatan tersebut menyasar sejumlah objek di dua wilayah kecamatan. Berdasarkan data Satpol PP Jawa Barat, sebanyak 52 objek berada di Kecamatan Coblong, sedangkan 32 objek lainnya berada di Kecamatan Bandung Wetan.

Penertiban dilakukan setelah tahapan administrasi dan prosedur sesuai ketentuan. Sebelum tindakan di lapangan, petugas telah melakukan pembinaan dan pendekatan persuasif kepada pemilik atau pihak yang menggunakan bangunan.

Satpol PP Jabar Tertibkan 84 Objek di Cihampelas

Kepala Satpol PP Jawa Barat Akhmad Taufiqurrachman mengatakan objek yang ditertibkan memiliki bentuk beragam. Bangunan tersebut terdiri atas bangunan permanen dan semi permanen, kios, serta papan reklame.

Menurut data yang disampaikan Satpol PP Jabar, 52 objek berada di Kecamatan Coblong dan 32 objek berada di Kecamatan Bandung Wetan. Jumlah tersebut menjadi pendataan awal dalam pelaksanaan penertiban di kawasan Jalan Cihampelas.

Penertiban juga menyasar objek yang berada pada ruang yang tidak sesuai peruntukannya. Area yang menjadi perhatian meliputi sempadan jalan, trotoar, dan tanah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan peralatan untuk membongkar sejumlah objek dan mengangkut material hasil penertiban. Sebagian pemilik bangunan juga melakukan pembongkaran secara mandiri setelah mendapatkan pemberitahuan dan peringatan.

Satpol PP Jabar menegaskan proses penertiban dilakukan dengan memperhatikan prosedur dan kepentingan masyarakat. Langkah tersebut menjadi bagian dari penegakan peraturan di kawasan yang memiliki fungsi sebagai ruang publik.

Baca juga:Teras Cihampelas Bandung, KDM Ungkap Progres Pembongkaran dan Target Penyelesaiannya

Satpol PP Jabar Awali Penertiban dengan Peringatan

Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP Jabar menjalankan tahapan administrasi serta pendekatan kepada pemilik bangunan. Proses tersebut mencakup pemberian Surat Peringatan atau SP secara bertahap.

Surat Peringatan 1, SP 2, dan SP 3 diberikan sebagai bentuk pembinaan dan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan penyesuaian. Setelah tahapan tersebut dilalui, penertiban dilakukan terhadap objek yang masuk dalam pendataan.

Langkah administratif menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penegakan aturan. Dengan tahapan tersebut, petugas memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengetahui status pelanggaran dan melakukan tindakan sebelum pembongkaran.

Baca juga:Hari Bhakti Postel 81 di Bandung, Wamenkomdigi Serahkan Tali Asih kepada Veteran

Penertiban Jalan Cihampelas juga berkaitan dengan upaya mengembalikan fungsi ruang milik jalan. Ruang tersebut diharapkan dapat digunakan sesuai peruntukan sehingga mendukung aktivitas masyarakat dan mobilitas pengguna jalan.

ANTARA melaporkan objek yang ditertibkan mencakup warung, kios, bangunan permanen, hingga reklame. Informasi tersebut memperlihatkan bahwa penertiban tidak hanya menyasar satu jenis bangunan, tetapi berbagai bentuk penggunaan ruang di kawasan Cihampelas.

Meski demikian, status setiap objek perlu dilihat berdasarkan hasil pendataan dan pemeriksaan petugas. Penertiban dilakukan terhadap objek yang telah masuk dalam proses penegakan aturan.

Kegiatan pada 24 September 2026 menjadi bagian dari penataan kawasan Jalan Cihampelas. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Satpol PP menempatkan ketertiban ruang publik sebagai salah satu tujuan dalam pelaksanaan penegakan peraturan tersebut.

Penataan kawasan juga membutuhkan koordinasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kota, serta unsur kewilayahan. Proses tersebut diperlukan agar penggunaan ruang jalan, trotoar, dan area milik pemerintah mengikuti fungsi yang telah ditetapkan.

Dengan penertiban 84 objek, Satpol PP Jabar melanjutkan langkah penegakan aturan di Jalan Cihampelas. Data 52 objek di Coblong dan 32 objek di Bandung Wetan menjadi rincian kegiatan.

Pemerintah masih dapat melakukan klarifikasi terhadap objek yang belum terkonfirmasi. Karena itu, perkembangan penertiban berikutnya tetap bergantung pada hasil pemeriksaan lapangan dan proses administrasi yang dilakukan petugas.

Bagi masyarakat, penataan ruang di Jalan Cihampelas diharapkan dapat menjaga fungsi trotoar dan ruang milik jalan. Penertiban menjadi salah satu tahapan untuk memastikan area tersebut tidak digunakan di luar peruntukannya.

Satpol PP Jabar menyatakan penegakan dilakukan dengan mengedepankan prosedur dan kepentingan masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi dasar penertiban bangunan tidak berizin di kawasan Cihampelas.
Sumber:jabarprov.go.id

Related Post

Tinggalkan komentar