sekitarbandungcom – Tata Kelola Kecamatan dan Kelurahan menjadi perhatian Pemerintah Kota Bandung dalam mendorong perencanaan pembangunan yang akurat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengingatkan aparatur kewilayahan agar menggunakan data yang benar saat merencanakan, menjalankan, serta mengevaluasi program pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Farhan ketika membuka Pelatihan Tata Kelola dan Akuntabilitas Program Kewilayahan bagi sekretaris kecamatan dan kelurahan di Novotel Bandung, Senin, 26 Oktober 2026. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kapasitas aparatur dalam mengelola program pembangunan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat.
Pelatihan diikuti 181 peserta, terdiri atas 30 sekretaris kecamatan dan 151 sekretaris kelurahan. Kegiatan diselenggarakan dalam dua gelombang, yakni 26–27 Oktober dan 28–29 Oktober 2026.
Tata Kelola Kecamatan dan Kelurahan Harus Berbasis Data Akurat
Farhan menegaskan bahwa keputusan yang tidak didukung data dan analisis tepat berisiko menimbulkan kekeliruan serta menghambat pencapaian program. Karena itu, aparatur tidak cukup hanya mengumpulkan informasi. Mereka juga perlu memahami metode pengumpulan, pengolahan, dan analisis agar data mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
Dalam pelaksanaan Tata Kelola Kecamatan dan Kelurahan, data perlu dipakai untuk menilai apakah kegiatan benar-benar menghasilkan manfaat. Laporan administratif yang terlihat baik belum otomatis membuktikan keberhasilan. Capaian harus diperiksa melalui perhitungan rasional, bukti yang bisa diverifikasi, dan pemantauan langsung.
Farhan mencontohkan evaluasi pengelolaan sampah melalui program petugas pemilah sampah atau Gaslah di tingkat rukun warga. Target awal program tersebut disebut mencapai 40 ton sampah per hari. Berdasarkan laporan perkembangan yang diterima, pengelolaan sampah dari berbagai RW dilaporkan sekitar 70 ton per hari.
Meski angka tersebut meningkat dari target awal, Farhan menekankan perlunya penguatan pengolahan sampah organik agar pengelolaan lebih efektif dan berkelanjutan.
Contoh itu menunjukkan pentingnya memeriksa metode penghitungan, kondisi nyata, serta hasil akhir program sebelum menetapkan kesimpulan.
Evaluasi berbasis data, menurut arahan tersebut, perlu menjadi kebiasaan dalam setiap program kewilayahan, termasuk kegiatan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Dengan cara itu, perencanaan dan pelaporan tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi dapat menjelaskan hasil yang dirasakan masyarakat.
Baca juga:Siskamling Siaga Bencana Cipadung Kulon, Farhan Tekankan Kesiapsiagaan Warga
Akuntabilitas Aparatur dan Penguatan Satu Data Bandung
Selain akurasi data, Farhan mengingatkan pentingnya menegakkan aturan secara konsisten dan tetap mengedepankan pendekatan humanis. Ia mencontohkan penataan pedagang kaki lima, yang harus mematuhi ketentuan sekaligus mempertimbangkan persoalan sosial. Aparatur perlu menjelaskan aturan, mendengarkan aspirasi warga, dan memastikan solusi tetap sesuai ketentuan.
Pemantauan lapangan juga menjadi bagian penting. Aparatur kecamatan dan kelurahan didorong melihat kondisi pada waktu serta situasi yang beragam, bukan hanya mengandalkan laporan kantor. Analisis harus disertai empati, verifikasi informasi, dan pertimbangan terhadap dampak kebijakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Bandung, Evi Hendarin, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam mengelola program pembangunan secara transparan dan bertanggung jawab. Kegiatan tersebut melanjutkan pelatihan camat dan lurah pada 25–26 Mei 2026.
Baca juga: Skatepark Bandung Ditolak Warga, Farhan Cari Lapangan Pengganti yang Lebih Baik
Penguatan tata kelola ini juga berkaitan dengan kebijakan Satu Data Kota Bandung. Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2026 mengubah Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2023 tentang Satu Data Kota Bandung. Regulasi tersebut menjadi konteks kebijakan pengelolaan data pemerintah kota.
Sistem Wargapedia Kota Bandung, sebagai contoh penerapan data kewilayahan, mengintegrasikan informasi kependudukan, kesejahteraan sosial, serta infrastruktur dan geospasial.
Platform itu menjelaskan peran RT/RW dalam mengumpulkan dan memverifikasi data, kelurahan dalam memvalidasi, serta kecamatan dalam mengelola dan memantau platform.
Melalui pelatihan dan pemanfaatan data yang terintegrasi, Pemerintah Kota Bandung mendorong aparatur memahami tujuan program dan bertanggung jawab atas hasilnya.
Tata Kelola Kecamatan dan Kelurahan berbasis data diharapkan membantu keputusan lebih tepat sasaran, memperkuat evaluasi, dan menjaga agar pembangunan berorientasi pada kebutuhan warga.
Keterbukaan terhadap data yang dapat diuji juga membantu memperjelas prioritas, mengurangi risiko keputusan berdasarkan asumsi, dan memberi dasar yang lebih kuat saat program perlu diperbaiki. Hasilnya tetap perlu dipantau secara berkala bersama masyarakat setempat.
Sumber: bandung.go.id

