Pembacokan Soreang 28 Oktober 2026, 3 Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

sekitarbandungcom – Pembacokan Soreang yang terjadi di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung mengakibatkan seorang pengendara berinisial AG mengalami luka serius. Peristiwa pada Rabu, 28

nathanael gihon

sekitarbandungcom – Pembacokan Soreang yang terjadi di kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung mengakibatkan seorang pengendara berinisial AG mengalami luka serius.

Peristiwa pada Rabu, 28 Oktober 2026, sekitar pukul 23.30 WIB tersebut diduga melibatkan tiga orang yang menyerang pengendara secara acak di Jalan Raya Soreang.

Polresta Bandung berhasil mengamankan tiga orang tersangka sehari setelah kejadian. Pengungkapan perkara ini dilakukan kurang dari 24 jam sejak penyerangan berlangsung. Ketiganya kini harus menjalani proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam aksi kekerasan menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Tri Suhartanto mengungkapkan identitas ketiga tersangka, yakni MRA alias Otot berusia 21 tahun, PNI alias Asko berusia 29 tahun, dan YFM berusia 18 tahun. Ketiganya diduga terlibat dalam penyerangan terhadap korban yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Kronologi Pembacokan Soreang di Gapura Selamat Datang

Pembacokan Soreang bermula ketika para tersangka diduga bersiap di sekitar kawasan Gapura Selamat Datang Kabupaten Bandung. Mereka disebut membawa senjata tajam berupa celurit dan kerambit sebelum melakukan penyerangan terhadap pengendara yang melintas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, aksi tersebut diduga dipicu pengaruh minuman keras. Para tersangka disebut melakukan penyerangan secara acak, sehingga pengendara yang melintas di kawasan tersebut menjadi sasaran.

Korban berinisial AG mengalami luka serius pada bagian wajah dan sejumlah bagian tubuh lainnya. Kondisi tersebut membuat korban harus mendapatkan penanganan medis. Hingga informasi pengungkapan perkara disampaikan, AG masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Peristiwa ini menjadi perhatian karena terjadi di kawasan jalan yang dilalui masyarakat. Penggunaan senjata tajam dalam penyerangan juga menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pengguna jalan lainnya.

Baca juga: Transjabodetabek Blok M-Bandung Belum Diperlukan, Ini Alasan Farhan

Tiga Tersangka Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Polisi mengamankan ketiga tersangka pada Kamis, 29 Oktober 2026, sekitar pukul 21.00 WIB. Waktu penangkapan tersebut berjarak kurang dari satu hari sejak kejadian pada Rabu malam.

Dalam pengungkapan perkara, polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu bilah kerambit. Kedua senjata tajam tersebut diduga berkaitan dengan penyerangan terhadap korban di kawasan Soreang.

Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap bahwa dua dari tiga tersangka memiliki riwayat sebagai residivis dalam perkara tindak pidana berbeda.

Informasi tersebut menjadi bagian dari penanganan kasus oleh kepolisian, sementara proses hukum terhadap seluruh tersangka tetap berjalan.

Pengungkapan dalam waktu relatif singkat diharapkan membantu proses penyidikan dan memberikan kejelasan mengenai dugaan peran masing-masing tersangka. Polisi juga perlu memastikan seluruh barang bukti dan keterangan yang diperoleh sesuai dengan rangkaian peristiwa.

Baca juga: Adibahasa 2026, Jawa Barat Raih Indeks Pembangunan Kebahasaan 62,15

Ancaman Hukuman bagi Para Tersangka

Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 262 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal tersebut menjadi dasar hukum yang disampaikan kepolisian dalam penanganan perkara ini, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut akan diproses melalui tahapan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Status ketiga orang tersebut masih sebagai tersangka, sehingga pembuktian perkara tetap menjadi bagian dari proses peradilan.

Kasus Pembacokan Soreang menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan lingkungan dan keselamatan pengguna jalan. Masyarakat diimbau tetap berhati-hati ketika berkendara, terutama pada malam hari, serta segera melaporkan tindakan mencurigakan atau tindak kekerasan kepada pihak berwenang.

Polresta Bandung masih menangani perkara tersebut untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Sementara itu, kondisi korban dan pemulihannya menjadi perhatian setelah mengalami luka akibat serangan senjata tajam.

Penanganan perkara diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban serta mencegah kejadian serupa terulang di wilayah Kabupaten Bandung.

Sumber: jabarekspres.com

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar