sekitarbandungcom – Pemkot Bandung tetap memberi ruang bagi pedagang buku di Jalan Cihapit untuk melanjutkan usaha, dengan ketentuan lapak menggunakan sistem bongkar pasang dan tidak mengganggu trotoar.
Kebijakan ini menyusul pembongkaran mandiri 13 kios pedagang kaki lima di depan Polsek Bandung Wetan setelah menerima imbauan dari kelurahan.
Informasi tersebut disampaikan Diskominfo Kota Bandung melalui Portal Jabar pada 9 Oktober 2026. Penataan dilakukan untuk menjaga ketertiban kawasan sekaligus memastikan trotoar tetap berfungsi sebagai ruang bagi pejalan kaki.
Dengan demikian, kebijakan ini bukan larangan berdagang secara keseluruhan, melainkan pengaturan bentuk lapak dan cara pedagang menggunakan ruang publik.
Salah satu pedagang yang terdampak adalah Bagja Tanuraharja, yang selama puluhan tahun menjual buku bekas dan buku langka di kawasan Cihapit.
Ia menyatakan masih memiliki kesempatan untuk berjualan, tetapi perlu mengganti kios permanen dengan tenda atau lapak yang dapat dibongkar setelah aktivitas selesai.
Pemkot Bandung Atur Lapak Buku Cihapit dengan Sistem Bongkar Pasang
Lurah Cihapit Yoga Hananto menjelaskan, pedagang diimbau menggunakan lapak yang tidak bersifat semipermanen dan tidak menghalangi pejalan kaki.
Menurut keterangan yang diberitakan Portal Jabar, pedagang tetap diperbolehkan kembali berjualan dengan mengikuti ketentuan tersebut serta menjaga kebersihan dan kerapian lokasi.
Penataan menyusul pembongkaran mandiri 13 lapak setelah para pedagang menerima imbauan kelurahan.
Laporan detikJabar menyebut pemberitahuan disampaikan pada awal Oktober dan lapak dibongkar oleh pedagang pada Senin, 5 Oktober 2026. Lapak yang ditertibkan dinilai permanen atau semipermanen dan berada di ruang pejalan kaki.
Trotoar merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Keberadaan kios yang menetap di atasnya dapat mengurangi ruang berjalan dan membuat akses menjadi kurang nyaman.
Karena itu, bentuk lapak yang bisa dipasang ketika berdagang dan dibongkar kembali setelahnya menjadi pendekatan yang diarahkan pemerintah di kawasan tersebut.
Baca juga: Dishub Kota Bandung Perketat Keamanan APILL di 6 Persimpangan, Cegah Pencurian Berulang
Pemkot Bandung Minta Pedagang Jaga Kebersihan dan Akses Trotoar
Selain mengatur bentuk lapak, pedagang diminta menjaga kebersihan dan kerapian setelah selesai berjualan.
Area yang digunakan perlu ditinggalkan dalam keadaan bersih agar tidak mengganggu warga, pengunjung, maupun pengguna trotoar lainnya.
Ketentuan ini juga sejalan dengan penjelasan Pemkot Bandung bahwa kegiatan berdagang perlu berjalan tanpa mengurangi fungsi fasilitas umum.
Baca juga: Berantas Narkoba, Polisi Gerebek Saritem Bandung dan Tes Urine Puluhan Orang
Portal Jabar menyebut Bagja berencana membeli tenda berukuran 2 x 3 meter dengan perkiraan harga sekitar Rp1,2 juta menggunakan dana pribadi. Informasi itu merupakan rencana yang diberitakan, bukan bukti bahwa tenda tersebut sudah dibeli atau dipasang.
Karena itu, perkembangan usahanya perlu dijelaskan secara hati-hati tanpa mengasumsikan hasil yang belum dikonfirmasi.
Dalam pemberitaan terpisah, detikJabar melaporkan Bagja menjual koleksi bukunya secara kiloan setelah lapak dibongkar.
Laporan tersebut memberi gambaran tentang dampak penataan terhadap salah satu pedagang, tetapi tidak berarti semua pedagang mengalami keadaan yang sama. Informasi tentang pengalaman individu perlu dibedakan dari ketentuan resmi yang berlaku di lokasi.
Kebijakan penataan juga sejalan dengan pernyataan Pemkot Bandung yang disampaikan melalui ANTARA pada 8 Oktober 2026.
Pemerintah kota menegaskan PKL tidak dilarang berjualan selama mengikuti aturan mengenai lokasi, bentuk lapak, kebersihan, dan jam operasional.
Ketentuan lebih luas tersebut tetap perlu dibaca sesuai lokasi dan aturan yang berlaku, bukan dianggap otomatis sama untuk setiap kawasan.
Pemkot Bandung juga menyampaikan bahwa sosialisasi akan dilanjutkan di sejumlah titik Cihapit yang masih memiliki kios semipermanen.
Komunikasi dengan pedagang diharapkan membantu mereka memahami ketentuan dan menyesuaikan kegiatan usaha tanpa menghalangi akses publik.
Penataan lapak buku Cihapit memperlihatkan upaya mengatur penggunaan trotoar sekaligus memberi kesempatan pedagang mempertahankan mata pencaharian.
Pelaksanaannya perlu disertai informasi yang jelas, penerapan aturan yang konsisten, serta perhatian terhadap kebersihan dan akses pejalan kaki.
Bagi pedagang, kepatuhan pada sistem bongkar pasang menjadi bagian penting agar aktivitas jual beli dapat berlangsung tertib.
Bagi masyarakat, trotoar yang tidak terhalang membantu menjaga kenyamanan saat melintas di kawasan Cihapit.
Kejelasan informasi mengenai jam berdagang dan tata cara menyimpan perlengkapan juga dapat membantu pedagang menyiapkan penyesuaian dengan lebih teratur.
Sumber: bandung.go.id

