sekitarBANDUNGcom – Kabar gembira bagi para pengendara di Kota Bandung, khususnya mereka yang akan melakukan perjalanan mudik. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah secara aktif melakukan pemeriksaan akurasi takaran di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hasil terbaru menunjukkan bahwa SPBU Pertamina 34-40111 di Jalan Cipaganti, Kota Bandung, telah memenuhi standar yang ditetapkan. Pemeriksaan Tera SPBU Cipaganti menegaskan bahwa takaran masih masuk di dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).
Hasil Positif Pemeriksaan Tera SPBU Cipaganti
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono, secara langsung menyampaikan hasil pemeriksaan di SPBU Jalan Cipaganti. “Hari ini kita cek di Jalan Cipaganti, Masih Masuk di dalam toleransi BKD atau Kesalahan yang Diizinkan,” jelas Bambang, Rabu, 3 April 2024. Pernyataan ini memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa mereka mendapatkan takaran bahan bakar yang akurat dan sesuai dengan standar metrologi yang berlaku. Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) adalah ambang batas kesalahan pengukuran yang masih dapat diterima sesuai peraturan perundang-undangan di bidang metrologi legal, demi melindungi kepentingan konsumen.
Pemeriksaan tera adalah proses kalibrasi dan verifikasi akurasi alat ukur, dalam hal ini dispenser BBM di SPBU. Hal ini sangat krusial untuk memastikan tidak adanya praktik kecurangan takaran yang dapat merugikan konsumen.
Perluasan Uji Tera ke Jalur Mudik dan Temuan Umum di Kota Bandung
Tidak berhenti di SPBU Jalan Cipaganti, Bambang Tirtoyuliono juga menegaskan bahwa Pemkot Bandung akan memperluas cakupan uji tera. “Selain SPBU Jalan Cipaganti, Pemkot Bandung akan melakukan uji tera khusus untuk SPBU yang berada di jalur mudik,” tambahnya. Langkah ini merupakan antisipasi penting menjelang musim mudik, di mana volume transaksi BBM akan meningkat drastis, sehingga potensi kecurangan atau kesalahan takaran perlu diminimalisir demi kenyamanan dan kepercayaan pemudik.
Ake Erwan, Pengawas Kemetrologian dari Direktorat Kemetrologian Kementerian Perdagangan, memberikan gambaran umum mengenai hasil pengawasan SPBU di Kota Bandung. “Kita memulai sidak SPBU di Kota Bandung itu sejak Januari, sampai saat ini belum ada temuan yang negatif semua masih dalam batas toleransi,” kata Ake. Pernyataan ini menunjukkan bahwa secara keseluruhan, takaran SPBU di Kota Bandung cukup baik dan belum ada yang melewati batas toleransi yang ditetapkan. Ini tentu menjadi kabar yang sangat melegakan bagi konsumen di Kota Kembang.
Penindakan Tegas bagi SPBU yang Melanggar
Meskipun hasil pengawasan sejauh ini positif, Ake Erwan menegaskan bahwa pihak Kementerian Perdagangan tidak akan ragu untuk bertindak tegas jika mendapati SPBU yang melewati batas toleransi. “Jika mendapati SPBU yang melewati batas toleransi, Ake menegaskan akan melakukan penyegelan dan pengamanan,” ujarnya. Tindakan penyegelan ini merupakan sanksi keras yang bertujuan untuk menghentikan operasional SPBU yang curang dan memberikan efek jera, sekaligus melindungi hak-hak konsumen secara maksimal.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah, baik pusat melalui Kementerian Perdagangan maupun daerah melalui Pemkot Bandung, dalam menegakkan praktik bisnis yang jujur dan adil, khususnya di sektor vital seperti penjualan bahan bakar.
Baca juga : Ekspansi Bisnis Kecil Bandung: Strategi UMKM Tumbuh Cepat
Daftar SPBU yang Telah Diawasi Pemkot Bandung:
Sebelum pemeriksaan di Jalan Cipaganti, Pemkot Bandung juga telah melakukan pengawasan di beberapa SPBU lain, antara lain:
- SPBU 34.40236 Jalan Laswi no 136 – 138 Kota Bandung, diperiksa pada Selasa, 5 Maret 2024.
- SPBU 34.40135 Jalan Surya Sumantri Kota Bandung, diperiksa pada Rabu, 6 Maret 2024.
- SPBU 34.402.10 Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, diperiksa pada Selasa, 19 Maret 2024.
Daftar ini menunjukkan bahwa pengawasan dilakukan secara berkelanjutan dan menyasar berbagai titik strategis di Kota Bandung, bukan hanya insidental.
Pentingnya Tera dan Perlindungan Konsumen
Pemeriksaan tera dan pengawasan kemetrologian secara umum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam setiap transaksi jual beli. Akurasi takaran memastikan konsumen mendapatkan jumlah produk sesuai yang dibayar dan mencegah praktik kecurangan. Ini adalah salah satu pilar utama perlindungan konsumen yang dijamin oleh pemerintah. Konsumen memiliki hak untuk mendapatkan barang dan jasa yang akurat dan berkualitas, dan pemerintah bertugas untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.
Pemkot Bandung, bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan, terus berupaya menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan adil. Hasil pemeriksaan SPBU yang positif ini menjadi indikator bahwa pengusaha di Kota Bandung telah menjalankan praktik bisnis dengan integritas yang baik. Masyarakat diimbau untuk tetap proaktif melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan takaran di SPBU mana pun, karena laporan konsumen adalah mata dan telinga penting bagi pengawas di lapangan.
Baca juga : Cara Cepat Buka Usaha Refill Galon di Bandung
Sumber: Humas Kota Bandung

