Pemerintah Kota Bandung Ultimatum Pengelola Pasar Induk Caringin Tuntaskan Masalah Sampah dalam 7 Hari

sekitarBANDUNGcom — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menuntaskan permasalahan tumpukan sampah yang telah menggunung di area

Redaksi Sekitar Bandung

sekitarBANDUNGcom — Pemerintah Kota Bandung mengeluarkan ultimatum tegas kepada pihak pengelola Pasar Induk Caringin untuk segera menuntaskan permasalahan tumpukan sampah yang telah menggunung di area pasar. Tenggat waktu yang diberikan tidak main-main — hanya tujuh hari kerja. Jika tidak dipenuhi, pengelola akan dikenakan sanksi administratif dan pidana ringan, sesuai peraturan yang berlaku.

Tumpukan Sampah Setinggi 4 Meter

Permasalahan ini mencuat ke publik setelah terlihat tumpukan sampah yang sangat mencolok di area depan dan belakang pasar, bahkan mencapai tinggi 3 hingga 4 meter. Kondisi ini tidak hanya mengganggu estetika kota, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mencerminkan lemahnya sistem pengelolaan limbah oleh pihak pengelola pasar.

Pj Wali Kota Bandung, A. Koswara, menanggapi kondisi tersebut dengan serius. Ia menilai bahwa diperlukan langkah tegas terhadap pengelola pasar, karena masalah ini sudah dalam tahap mengkhawatirkan dan berpotensi menimbulkan krisis lingkungan.

“Kita harus memberikan surat teguran dan peringatan. Lakukan pemeriksaan terkait pengelolaan lingkungan, karena jika diabaikan, masalah ini akan berdampak lebih luas,” tegas Koswara dalam konferensi pers pada Selasa (24/12/2024).

Ia juga menekankan bahwa pengelolaan pasar tidak hanya soal ekonomi dan perdagangan, tetapi juga harus memperhatikan aspek kebersihan dan lingkungan hidup, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3) serta Undang-Undang Lingkungan Hidup.

DLH & Satpol PP Turun Tangan

Menindaklanjuti instruksi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung diberi tugas langsung oleh Wali Kota untuk melakukan pengawasan intensif terhadap pengelolaan sampah di Pasar Induk Caringin. DLH akan melakukan inspeksi lapangan, sekaligus memastikan pengelola pasar memiliki sistem pengangkutan dan pembuangan sampah yang sesuai standar.

Koswara menambahkan bahwa tindakan pembiaran terhadap masalah ini tidak dapat ditoleransi, dan DLH harus memastikan tidak terjadi pengulangan kasus serupa di masa mendatang.

“Penekanan utama adalah pada Perda K3 dan UU Lingkungan Hidup. Jangan sampai ada pembiaran,” ujarnya.

Sementara itu, Satpol PP Kota Bandung juga telah mengambil langkah hukum administratif. Kepala Satpol PP, Rasdian Setiadi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil pengelola pasar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan resmi terkait tanggung jawab pengelolaan sampah.

Baca Juga : Trotoar Ramah Disabilitas di Bandung: Ide Farhan untuk Ruang Kota Inklusif

Tindak Tegas Bertahap

Dalam surat pernyataan tersebut, pengelola pasar menyatakan komitmennya untuk menuntaskan masalah sampah dalam waktu 7 hari kerja. Namun, jika tidak ada tindakan nyata dalam kurun waktu tersebut, Satpol PP menyatakan akan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap, dimulai dari SP1 hingga SP3.

“Jika tidak ada upaya untuk memenuhi kewajiban, kami akan memberikan surat peringatan bertahap. Bila tetap diabaikan, kasus ini akan diproses melalui jalur tindak pidana ringan,” ujar Rasdian.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Pemkot Bandung dalam menegakkan aturan dan menjaga kebersihan kota. Selain itu, tindakan ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi pengelola pasar lainnya di Kota Bandung agar tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawab kebersihan dan lingkungan.

Imbauan kepada Masyarakat dan Pedagang

Selain menindak tegas pengelola pasar, pemerintah juga mengimbau kepada para pedagang dan masyarakat sekitar agar turut menjaga kebersihan lingkungan pasar. Kolaborasi antara pedagang, pengunjung, dan pengelola sangat penting untuk menciptakan pasar yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua pihak.

DLH pun akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pasar tradisional di Kota Bandung mengenai pengelolaan sampah terpadu, termasuk bagaimana memilah sampah organik dan anorganik, serta pentingnya kebersihan dalam menunjang aktivitas ekonomi yang berkelanjutan. Ultimatum yang diberikan oleh Pemerintah Kota Bandung kepada pengelola Pasar Induk Caringin mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah serta menjaga lingkungan hidup kota. Dengan batas waktu yang diberikan selama tujuh hari kerja, diharapkan masalah sampah yang menumpuk dapat segera teratasi. Jika tidak, sanksi tegas hingga jalur hukum akan diterapkan sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kebersihan, kesehatan, dan kelayakan fasilitas umum di Kota Bandung.

Selain itu, Pemkot Bandung juga mempertimbangkan untuk menerapkan sistem insentif dan disinsentif terhadap pengelola pasar berdasarkan kinerja pengelolaan lingkungan. Pasar yang berhasil menjaga kebersihan secara konsisten akan mendapatkan penghargaan, sementara yang melanggar akan dikenai sanksi tegas. DLH Kota Bandung berencana memperluas pengawasan ini ke seluruh pasar tradisional lainnya sebagai bagian dari program Bandung Bersih 2025. Dengan kolaborasi antara pemerintah, pengelola, pedagang, dan warga, diharapkan seluruh pasar di Kota Bandung dapat menjadi ruang ekonomi yang bersih, sehat, dan nyaman, sekaligus ramah lingkungan bagi masyarakat.

Baca Juga : Marc Klok Ungkap Persib Bandung Sedang Transisi Menuju Standar Baru Penuh Energi

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar