sekitarbandung.com – Kasus judi kasino di Bandung terbongkar oleh Polda Jawa Barat. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Selasa (17/6/2025), aparat mengamankan 63 orang di sebuah lokasi hiburan malam yang dijadikan arena kasino ilegal.
Judi Kasino di Bandung Beroperasi di Balik Tempat Hiburan
Lokasi penggerebekan berada di New Ballroom Billiard, Karaoke and Live Music, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung. Di tempat itu, polisi menemukan aktivitas perjudian jenis kasino, yakni Niu-Niu dan Bakarat.
Baca Juga: Nick Kuipers Tinggalkan Persib, Berpotensi Gabung Klub Rival!
Barang Bukti Judi Kasino di Bandung: Uang dan Meja Permainan
Dari operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan praktik judi kasino di Bandung, antara lain:
-
10 meja kasino
-
Uang tunai Rp359.689.700
-
38 unit ponsel
-
1 komputer kasir
-
4 buku rekening
-
Perangkat CCTV dan monitor
Tiga Tersangka Judi Kasino di Bandung Ditetapkan
Dari total 63 orang yang diamankan, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pengelolaan judi kasino di Bandung:
-
Sandi Surya Andiana (Surakarta)
-
Chandra Wiguna (Bandung)
-
Hendry Prasetyo (Sukoharjo)
Langkah Lanjut Polisi Terkait Judi Kasino di Bandung
Pihak Polda Jabar menegaskan bahwa penggerebekan ini adalah bagian dari operasi pemberantasan perjudian ilegal di wilayah Jawa Barat. Polisi akan mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya beking.
“Kami akan proses sesuai fakta hukum dan mengungkap beking serta tempat sejenis lainnya di Jawa Barat,” tegas perwakilan kepolisian.
Imbauan kepada Warga Terkait Judi Kasino di Bandung
Masyarakat diminta untuk tidak terlibat atau membiarkan praktik serupa berkembang. Bila mengetahui adanya kegiatan mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar tidak terjadi penyalahgunaan tempat hiburan sebagai sarana judi terselubung.
Sumber: Detiknews
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com.

