sekitarbandung.com – Skandal korupsi BBPPK Lembang mencuat setelah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menetapkan ED, mantan Kepala Balai Besar Pengembangan Pasar Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (BBPPK dan PKK) Lembang periode 2019–2021, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. ED diduga terlibat dalam pengadaan fiktif 11 proyek tahun anggaran 2020 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 1,9 miliar.
Baca Juga: Petugas Damkar Bandung Jadi Tempat Curhat Pemuda Nyaris Bunuh Diri di Flyover Pasupati
Kronologi Kasus Korupsi BBPPK Lembang
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, dalam konferensi pers pada Senin (23/6/2025) mengungkapkan bahwa 11 proyek tersebut terdiri dari:
-
9 paket pengembangan dan perlengkapan penunjang inkubasi bisnis,
-
1 paket pengembangan website dan aplikasi,
-
1 paket pengadaan peralatan pengolahan kopi.
Seluruh kegiatan menggunakan metode pengadaan langsung. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, proyek-proyek itu tidak benar-benar dijalankan.
Modus Operandi: Fiktif tapi Tercatat Resmi
ED bekerja sama dengan perantara berinisial K. Peran K adalah mencarikan 11 perusahaan yang digunakan hanya untuk formalitas. Perusahaan-perusahaan itu dipinjam namanya dan tidak benar-benar menyediakan barang dan jasa sebagaimana tertulis dalam dokumen pengadaan.
“Faktanya, proyek hanya ada di atas kertas. Pekerjaan tidak dilakukan, tetapi dokumen dibuat seolah-olah proyek selesai,” kata Donny.
Dana proyek justru digunakan untuk kepentingan pribadi ED, seperti pembayaran cicilan kendaraan, pembelian motor, kebutuhan rumah tangga, hingga pembagian kepada beberapa pihak.
Kerugian Negara dan Langkah Hukum Lanjutan
Berdasarkan audit, nilai kerugian negara akibat korupsi BBPPK Lembang mencapai Rp 1.928.839.000. ED dan K kini dijerat dengan:
-
Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,
-
Subsider Pasal 3 UU yang sama.
Potensi Tersangka Tambahan
Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan belum berakhir. Tim jaksa masih menelusuri aliran dana untuk menemukan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sebelas perusahaan itu hanya dipinjam namanya. Penyidik terus menggali siapa yang menikmati hasilnya dan siapa yang membantu proses administrasi. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” jelas Donny.
Imbauan dan Transparansi
Kejaksaan mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa tahu atau terkait dengan proyek fiktif tersebut agar kooperatif dalam proses hukum. Kasus korupsi BBPPK Lembang menjadi pengingat pentingnya pengawasan dan transparansi anggaran di institusi pemerintahan.
Sumber: Tribun Jabar
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

