sekitarbandung.com – Kasus korupsi proyek ‘Bandung Poek’ menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, ke balik jeruji besi. Ia divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Bandung, Selasa (24 Juni 2025). Dalam proyek Dishub Kota Bandung yang digagas untuk menyelesaikan krisis transportasi, Ema terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama empat anggota DPRD Kota Bandung.
Latar Belakang Proyek ‘Bandung Poek’
Julukan ‘Bandung Poek’ mulai mencuat di akhir 2022 saat warga Kota Bandung melontarkan kritik atas buruknya infrastruktur dan layanan transportasi. Menanggapi keresahan publik, Pemkot Bandung mengalokasikan dana melalui APBD Perubahan 2022 sebesar Rp 222,8 miliar kepada Dinas Perhubungan. Tambahan anggaran sebesar Rp 47,3 miliar, termasuk untuk pengadaan CCTV smart camera dan traffic light, kemudian disetujui oleh DPRD Kota Bandung.
Namun, proyek ini dijalankan tanpa kajian teknis memadai dan justru menjadi sarang praktik korupsi.
Baca juga: Kasus Korupsi Bandung Smart City, 4 Anggota DPRD Kota Bandung dan Eks Sekda Divonis Penjara
Vonis untuk Ema Sumarna
Majelis Hakim menyatakan Ema Sumarna bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia divonis:
- 5,5 tahun penjara
- Denda Rp 200 juta (subsider 4 bulan kurungan)
- Uang pengganti Rp 676,75 juta (jika tak dibayar, tambahan hukuman 2 tahun)
Peran DPRD Kota Bandung dalam Korupsi Proyek Bandung Poek
Dalam persidangan, Ema terbukti memberikan instruksi kepada bawahannya untuk mengakomodasi “atensi dewan”. Fee proyek sebesar 10–25 persen dikumpulkan oleh Khairur Rijal dan Dadang Darmawan dan dibagikan kepada anggota DPRD berikut:
- Achmad Nugraha: Rp 200 juta
- Yudi Cahyadi: Rp 500 juta
- Riantono: Rp 270 juta
- Ferry Cahyadi: Rp 30 juta
Vonis Anggota DPRD Kota Bandung
Tiga anggota aktif DPRD Kota Bandung — Achmad Nugraha, Riantono, dan Yudi Cahyadi — divonis masing-masing 4,5 tahun penjara. Mantan anggota DPRD, Ferry Cahyadi, divonis 4 tahun penjara. Seluruhnya dinyatakan melanggar Pasal 12B jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fakta Persidangan dan Suasana Emosional
Sidang pada 3 Juni 2025 mengungkap bahwa proyek Dishub Bandung ini dilaksanakan tanpa kajian teknis. Ema sempat membacakan nota pembelaan, namun ditolak hakim. Suasana sidang berlangsung emosional, dengan keluarga terdakwa hadir penuh harap. Istri Ema terlihat berzikir sepanjang persidangan.
Sumber: Detik Jabar
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

