Panduan MPLS 2025 Resmi dari Kemendikbudasmen: Ini Contoh Kegiatan dan Larangan Terbarunya

sekitarbandung.com – Panduan MPLS 2025 resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudasmen) untuk memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berjalan ramah, aman,

Aracely Azwa

Panduan MPLS 2025 Resmi dari Kemendikbudasmen: Ini Contoh Kegiatan dan Larangan Terbarunya

sekitarbandung.com – Panduan MPLS 2025 resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikbudasmen) untuk memastikan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) berjalan ramah, aman, dan edukatif. Panduan ini berlaku secara nasional pada tahun ajaran baru 2025/2026 untuk jenjang SD hingga SMA.

Baca Juga: Logo MPLS 2025 Resmi dari Kemendikdasmen: Link Unduhan Format PNG & AI

Isi dan Tujuan Panduan MPLS 2025

Dalam Panduan MPLS 2025, Kemendikbudasmen menjabarkan kegiatan yang tidak hanya memperkenalkan lingkungan sekolah, tetapi juga menanamkan nilai karakter, mempererat hubungan antarwarga sekolah, dan menciptakan suasana yang menyenangkan bagi siswa baru.

Melalui surat edaran resmi, pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan MPLS tidak boleh mengandung unsur kekerasan, penghinaan, atau bentuk perpeloncoan apa pun.

“Panduan ini penting agar proses pengenalan sekolah bisa jadi momen yang positif, mendidik, dan menyenangkan,” ujar Sekjen Kemendikbudasmen, Suharti.

Contoh Kegiatan MPLS Ramah

Berikut beberapa aktivitas yang direkomendasikan dalam panduan ini:

  • Pengenalan fasilitas sekolah melalui tur terpandu

  • Permainan edukatif untuk membangun keakraban

  • Sesi motivasi dan pengenalan nilai-nilai sekolah

  • Workshop literasi digital, toleransi, dan disiplin

  • Interaksi positif antara siswa baru, guru, dan kakak kelas

Larangan dalam MPLS 2025

Dalam dokumen resminya, Kemendikbudasmen melarang keras beberapa praktik yang kerap terjadi di masa lalu:

  1. Memberikan tugas tidak masuk akal, seperti membawa barang aneh atau atribut tak relevan.

  2. Kegiatan kekerasan atau perpeloncoan, baik verbal, fisik, maupun psikis.

  3. Kegiatan tanpa pengawasan guru, apalagi yang dilakukan di luar sekolah tanpa izin.

  4. Penggunaan atribut yang mempermalukan, seperti topi berbentuk aneh atau kostum tidak mendidik.

Untuk melihat dokumen asli dan lengkapnya, Anda bisa mengakses langsung situs resmi Kemendikbud.go.id.

Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar