Kasus Narkoba Bandung 2025 Meledak: 211 Tersangka Ditangkap, OKT Capai 1,9 Juta Butir

sekitarbandung.com – Kasus narkoba Bandung menunjukkan lonjakan drastis selama semester pertama 2025. Berdasarkan laporan resmi dari Satresnarkoba Polresta Bandung, tercatat 181 laporan dan 211 tersangka

Aracely Azwa

Kasus Narkoba Bandung 2025 Meledak: 211 Tersangka Ditangkap, OKT Capai 1,9 Juta Butir

sekitarbandung.com – Kasus narkoba Bandung menunjukkan lonjakan drastis selama semester pertama 2025. Berdasarkan laporan resmi dari Satresnarkoba Polresta Bandung, tercatat 181 laporan dan 211 tersangka ditangkap karena penyalahgunaan narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu (OKT).

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono, angka ini melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2024.

“Tahun lalu hanya ada 112 laporan. Kini naik 61,1 persen menjadi 181 laporan. Jumlah tersangka pun naik hampir dua kali lipat,” ungkap Aldi, Kamis (31/7/2025).

Baca Juga: Stok Beras di Bandung Aman, Pemkot Awasi Ketat Usai Isu Beras Oplosan

Rincian Barang Bukti Kasus Narkoba Bandung

Dari pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Januari hingga Juni 2025, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar:

  • Sabu: 485,43 gram

  • Ganja: 1.920,95 gram

  • Sinte: 798,24 gram

  • Psikotropika: 480 butir

  • Ekstasi: 5 butir

  • Obat Keras Tertentu (OKT): 1.941.188 butir

Aldi menjelaskan bahwa lonjakan tertinggi terjadi pada peredaran OKT, yang meningkat hingga 21.455 persen dibanding tahun lalu. Salah satu kasus terbesar bahkan berhasil menggagalkan pengiriman hampir dua juta butir OKT.

Modus Jual Beli Narkoba Beragam, Pelaku Pasutri Residivis

Hanya dalam bulan Juli 2025, Satresnarkoba menerima 21 laporan tambahan dan menangkap 24 pelaku. Di antaranya terdapat pasangan suami istri residivis yang menggunakan rumah kontrakan sebagai tempat produksi sinte.

Modus operandi para pelaku mencakup:

  • Sistem tempel (TPL)

  • Jasa pengiriman ekspedisi

  • Transaksi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan

“Pelaku makin canggih. Salah satu pasutri bahkan meracik sinte sendiri di rumah sebelum diedarkan,” terang Aldi.

Sanksi Berat Menanti Pelaku Narkoba di Bandung

Polresta Bandung menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan:

  • UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

  • UU Psikotropika

  • UU Kesehatan

Sanksi mencakup hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, dan denda miliaran rupiah.

“Kami tidak akan kompromi. Langkah preventif dan represif akan terus ditingkatkan,” tegas Kombes Aldi.

Fenomena Mengkhawatirkan: Narkoba Menyasar Wilayah Sub-Urban Bandung

Lonjakan kasus ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkoba kini menyasar area suburban seperti Soreang, Baleendah, dan Dayeuhkolot. Penangkapan dilakukan tidak hanya di pusat kota, tetapi juga di pinggiran Bandung Raya.

Sumber Resmi

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar