Asoy …. Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis. Ini Kriteria Warga Yang Bisa Mendapatkannya

BERITA, EKONOMI, SOSIAL61168 Dilihat
Asoy …. Pemerintah Bakal Bagi-bagi Rice Cooker Gratis. Ini Kriteria Warga Yang Bisa Mendapatkannya

Kabar asoy diumumkan Pemerintah yang rencananya akan membagikan rice cooker atau penanak nasi secara gratis.

Hal tersebut seperti tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Dimana pada peraturan tersebut berbunyi :

Pasal 1 Ayat 2 : Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut Penyediaan AML adalah penyediaan AML dari Pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Namun tak semua warga akan mendapatkan rice cooker tersebut. Berikut kriteria calon penerima AML dijelaskan pada Pasal 3 Ayat 1 di mana calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria :

(a) pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam

Dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR)

2. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR), atau

3. Golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari.

Kriteria selanjutnya

(b) merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
Bunyi Pasal 3 Ayat 2 : Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *