Home / NASIONAL / Aturan Baru Haji 18 Tahun Menunggu Lagi Mulai 2026 Membuat Jemaah Harus Lebih Bersabar

Aturan Baru Haji 18 Tahun Menunggu Lagi Mulai 2026 Membuat Jemaah Harus Lebih Bersabar

Aturan Baru Haji 18 Tahun Menunggu Lagi Mulai 2026 Membuat Jemaah Harus Lebih Bersabar

sekitarbandung.com – Aturan baru haji 18 tahun kembali digaungkan pemerintah sebagai langkah strategis mengurangi panjangnya antrean haji nasional. Kebijakan ini diberlakukan mulai penyelenggaraan haji 2026 dan otomatis mengubah ketentuan sebelumnya yang hanya mensyaratkan jeda 10 tahun untuk bisa berhaji kembali.

Dengan aturan terbaru ini, masyarakat yang sudah pernah berhaji hanya bisa mendaftar ulang setelah melewati rentang 18 tahun, termasuk mereka yang sudah masuk daftar tunggu (waiting list) tetapi terdeteksi pernah berhaji dalam periode waktu tersebut.

Dasar Kebijakan Aturan Baru Haji 18 Tahun

Kebijakan ini ditetapkan melalui regulasi terbaru yang tercantum dalam Undang-Undang Haji dan Umrah. Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah menilai bahwa pemerataan kesempatan menjadi alasan utama dibalik aturan ini.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menjelaskan bahwa data jemaah yang sudah berhaji maupun jemaah pemula sudah tersedia secara terintegrasi sehingga proses verifikasi menunggu 18 tahun dapat dilakukan secara akurat.

“Betul, aturan baru seperti itu. Menunggu 18 tahun baru bisa daftar haji lagi,” jelasnya.

Baca Juga: Milad Muhammadiyah ke-113 Momentum Perkuat Kontribusi Bangsa

Dampak bagi Jemaah Waiting List

Perubahan ini berdampak langsung pada sebagian jemaah yang seharusnya berangkat tahun 2026. Banyak yang kemudian dicoret dari daftar pemberangkatan setelah sistem mendeteksi bahwa mereka pernah berhaji dalam 18 tahun terakhir.

Tujuan utama kebijakan ini ialah memastikan prioritas kepada masyarakat yang belum pernah berhaji sama sekali, sehingga tidak terhambat oleh mereka yang melakukan pemberangkatan berulang.

Pemerataan Kesempatan dan Asas Keadilan

Antrean haji di berbagai daerah bisa mencapai puluhan tahun. Di beberapa provinsi, masa antre menembus lebih dari 30 hingga 40 tahun. Karena itu, pemerintah ingin memastikan setiap umat Islam memiliki kesempatan yang adil dan merata untuk berangkat ke Tanah Suci.

Sebagian masyarakat mampu secara finansial lalu berhaji berkali-kali, sementara banyak lainnya yang belum pernah sama sekali. Dengan adanya aturan baru haji 18 tahun, pemerintah menegaskan komitmen memberikan prioritas kepada jemaah yang belum pernah menunaikan rukun Islam kelima.

Aturan Baru Haji 18 Tahun dan Proses Verifikasi Jemaah

Kemenhaj memastikan seluruh data terintegrasi antara sistem dalam negeri dan otoritas haji Arab Saudi. Data tersebut memudahkan proses verifikasi jemaah yang:

  • Baru pertama berhaji

  • Pernah berhaji sebelumnya

  • Sudah masuk waiting list

  • Sudah masuk kuota lunas tertentu

Dalam pelaksanaan tahun 2026, calon jemaah yang dinyatakan berhak lunas dipastikan merupakan jemaah perdana atau jemaah yang sudah melewati masa 18 tahun sejak terakhir berhaji.

Harapan Pemerintah terhadap Implementasi 2026

Melalui kebijakan ini, pemerintah menargetkan:

  • Mengurai antrean haji nasional

  • Mempercepat peluang masyarakat yang belum pernah berhaji

  • Menekan potensi keberangkatan ulang yang tidak prioritas

  • Mewujudkan pemerataan sesuai asas keadilan

Pemerintah berkomitmen memperkuat sistem verifikasi, termasuk memastikan bahwa aturan baru haji 18 tahun berjalan sesuai regulasi yang berlaku mulai 2026.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *