sekitarBANDUNGcom – Pendemo lakukan pembakaran Al-Quran di area masjid di Stockholm, Swedia. Hal tersebut telah memicu aksi protes dan gelombang kecaman dari banyak negara, termasuk Indonesia. Pendemo, Salwan Momika, mengungkapkan kepada media Swedia pada Kamis (29/6), bahwa niatnya akan kembali membakar Al-Quran dalam 10 hari ke depan.
Setelah diberi izin untuk berunjuk rasa oleh kepolisian Swedia, Salwan Momika, yang berusia 37 tahun, menginjak-injak kitab suci umat Islam tersebut dan membakar beberapa halaman Al-Quran di depan masjid terbesar di Ibu Kota Swedia pada Rabu (28/6).
Pembakaran Al-Quran ini, yang kebetulan bertepatan dengan hari Iduladha dan akhir ibadah haji di Mekah, Arab Saudi, menyebabkan kemarahan di seluruh Timur Tengah dan negara-negara lainnya.
Dalam wawancara dengan surat kabar Expressen, Momika menyatakan bahwa ia sadar tindakannya akan memicu reaksi. Ia juga mengakui bahwa ia telah menerima “ribuan ancaman pembunuhan.”
Meski begitu, ia berencana melakukan aksi lebih lanjut beberapa minggu ke depan.
“Di dalam waktu 10 hari mendatang, saya akan membakar bendera Irak dan Al-Quran di depan kedutaan besar Irak di Stockholm,” ungkap Momika.
Kepolisian Swedia telah memberinya izin berdasarkan perlindungan kebebasan berbicara. Namun, mereka juga telah membuka penyelidikan terkait “penghasutan terhadap suatu kelompok etnis,” mengingat pria tersebut melakukan aksi pembakaran Al-Quran dalam jarak yang sangat dekat dengan masjid.
Walau demikian, Momika membantah bahwa aksinya dapat dikategorikan sebagai “kejahatan berdasarkan kebencian” atau “penghasutan terhadap kelompok mana pun.”
“Izin penyelidikan atas apakah pembakaran tersebut termasuk ke dalam kejahatan berdasarkan kebencian adalah hak polisi. Mereka bisa benar atau salah,” kata Momika kepada surat kabar tersebut. Ia juga menyatakan bahwa pada akhirnya pengadilan akan menentukan keputusan.
Pemberian izin kepolisian untuk aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dua minggu setelah salah satu pengadilan banding Swedia menolak keputusan polisi untuk menolak pengajuan izin dua aksi unjuk rasa di Stockholm yang melibatkan pembakaran Al-Quran.
Saat itu, polisi menolak permohonan izin tersebut atas pertimbangan keamanan, setelah terjadi aksi pembakaran Al-Quran sebelumnya pada bulan Januari di luar kedutaan besar Turki, yang kemudian diikuti oleh demonstrasi selama berbulan-bulan dengan seruan boikot produk-produk Swedia dan menghalangi permohonan Swedia untuk bergabung dalam Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organization/NATO) – yang telah diblokir oleh Ankara.
Namun, pengadilan banding memutuskan bahwa kepolisian tidak boleh melarang aksi tersebut dengan alasan bahwa kekh
awatiran keamanan yang disampaikan oleh kepolisian tidak cukup untuk melarangnya.