Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum RI ( KPU-RI ) dipecat atau diberhentikan tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) .
Hasyim dianggap melanggar kode etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu atas aduan dari perempuan berinisial CAT yang merupakan seorang mantan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan itu dibacakan Ketua DKPP Heddy Lukito pada sidang pengucapan putusan di Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (3/7).