sekitarBANDUNGcom, Bandung, 29 Agustus 2023 – Persoalan reklame ilegal di Kota Bandung belakangan ini kembali menjadi sorotan khusus Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung. Pihak Pemkot sendiri mengakui masih sering menemukan keberadaan reklame tak berizin yang tersebar di wilayah administratif Kota Bandung. Kondisi ini tak jarang dikeluhkan oleh warga, yang merasa terganggu oleh pemandangan yang semrawut dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Dukungan Penuh Industri Periklanan untuk Penegakan Aturan Reklame
Menyikapi masalah tersebut, pihak industri periklanan di Jawa Barat, melalui Subchan Dargana, menyatakan dukungan penuhnya. Subchan Dargana, yang menjabat sebagai Ketua Persatuan Periklanan Jawa Barat sekaligus Wakil Ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung, menyatakan siap mendukung upaya Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung untuk menegakkan aturan reklame di Kota Bandung, termasuk penertiban reklame-reklame ilegal.
Dukungan ini disampaikan Subchan Dargana saat acara diskusi bertema “Reklame, Antara Masalah Kota atau Pendulang PAD” di Aula PRFM pada tanggal 29 Agustus 2023. Diskusi tersebut menjadi forum penting bagi berbagai pemangku kepentingan untuk menyuarakan pandangan mereka.
“Sebagai pengusaha di bidang periklanan termasuk reklame, saya seratus persen mendukung penuh upaya Pak Ema (merujuk pada Pj Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, yang sering terlibat dalam isu tata kota) dan DPRD untuk menegakkan aturan reklame di kota kita,” tutur Subchan Dargana, yang juga sering disebut Mang Gana. Pernyataan ini menunjukkan bahwa industri pun menyadari pentingnya penertiban demi iklim usaha yang sehat dan teratur.
Baca juga : Kemenkum Jabar Tinjau Ketahanan Pangan Kabupaten Bandung
Komitmen Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Selain dukungan penertiban, Mang Gana juga memberikan komitmen signifikan terkait peningkatan pendapatan daerah. Ia akan memastikan jika para pegiat usaha reklame akan mendorong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang besar dari sektor reklame, melebihi pencapaian sebelumnya.
“Tentu saya bersama teman-teman (pengusaha reklame) akan pastikan Pemkot Bandung mendapat PAD yang lebih besar dari sebelumnya,” lanjutnya. Ini menunjukkan bahwa penertiban reklame ilegal bukan hanya soal estetika dan ketertiban, tetapi juga memiliki potensi besar untuk meningkatkan pemasukan kas daerah. Dengan penertiban, reklame yang berizin dapat berkontribusi secara maksimal melalui pajak dan retribusi, sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.
Kolaborasi dan Sinergi: Kunci Optimalisasi Penertiban
Namun begitu, Mang Gana juga menyampaikan harapan dan sarannya kepada Pemerintahan Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung. Menurutnya, penting bagi Pemkot dan DPRD untuk melibatkan pelaku usaha reklame sebagai wujud sinergitas antara pelaku usaha dan pemangku kebijakan.
“Silakan undang dan libatkan kami dalam optimalisasi penertiban billboard ataupun perihal informasi ke teman-teman pengusaha reklame,” terangnya. Ajakan ini didasari oleh keyakinan bahwa keterlibatan aktif pelaku usaha dapat memberikan perspektif praktis dan teknis yang dibutuhkan dalam proses penertiban. Pelaku usaha reklame memiliki pemahaman mendalam tentang lokasi strategis, jenis-jenis reklame, serta potensi masalah di lapangan, yang bisa mempercepat dan mempermudah proses penertiban. Kolaborasi semacam ini dapat menciptakan solusi yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Diskusi Multistakeholder: Mencari Solusi Reklame di Kota Bandung
Diskusi bertema “Reklame, Antara Masalah Kota atau Pendulang PAD” ini dihadiri oleh berbagai pihak penting. Selain Subchan Dargana, turut hadir Ketua DPRD Kota Bandung yakni H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., Ketua Komisi A DPRD H. Rizal Khairul, S.IP., M.Si., ketua Ikatan Pengusaha Reklame Kota Bandung yakni Wid Sunarya, dan Pengamat Kebijakan Publik Rusli K. Iskandar.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan kompleksitas persoalan reklame. Reklame bukan hanya masalah visual, tetapi juga menyangkut perizinan, tata ruang kota, potensi pendapatan daerah, hingga aspek hukum. Diskusi semacam ini menjadi platform penting untuk mencari titik temu dan merumuskan kebijakan yang komprehensif, adil, dan berpihak pada kepentingan kota secara keseluruhan.
Penertiban reklame ilegal adalah langkah krusial untuk mengembalikan estetika Kota Bandung, mengurangi polusi visual, dan menjamin keamanan publik. Dengan adanya dukungan dari industri periklanan dan potensi peningkatan PAD, diharapkan Pemkot Bandung dapat menuntaskan persoalan reklame ini secara tuntas dan berkelanjutan, demi Bandung yang lebih tertata dan nyaman.
Baca juga : Bandung Resmi Jadi Kota Termacet di Indonesia, Ini Kata Pramono Anung

