KDRT Saat Istri Hamil: Video Viral Ungkap Kekerasan Brutal, Polisi Anggap Tindak Pidana Ringan

sekitaBANDUNGcom – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan penganiayaan terhadap wanita hamil viral di media sosial. Dalam video

sekitaBANDUNGcom – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menjadi sorotan publik setelah sebuah video memperlihatkan penganiayaan terhadap wanita hamil viral di media sosial. Dalam video yang beredar luas, seorang wanita muda berinisial TM (20) tampak dianiaya oleh suaminya, B (30), di halaman rumah mereka di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Tragisnya, TM diketahui sedang mengandung empat bulan saat kejadian berlangsung.

Kekerasan Terekam Kamera: Fakta yang Mengguncang

Video kejadian pertama kali diunggah oleh akun Instagram @viralciledug pada 14 Juli 2023. Dalam tayangan tersebut, TM terlihat menangis histeris dengan wajah yang dipenuhi luka. Suaminya terekam menyeret dan memukulnya berkali-kali tanpa belas kasihan. Suasana mencekam itu sempat membuat tetangga keluar rumah untuk mencoba melerai.

Namun, upaya mereka pun tidak berjalan mulus. Bahkan ibu korban ikut menjadi korban pemukulan saat berusaha menyelamatkan putrinya. Tak hanya itu, menurut beberapa saksi, suami TM justru balik menantang warga yang mencoba menengahi.

Dari Chat WhatsApp Hingga Aksi Brutal Subuh Hari

Insiden bermula dari cekcok pasangan ini melalui pesan singkat. TM disebutkan sempat menyampaikan keberatannya atas aktivitas suami yang dianggap terlalu sering keluar malam. Hal ini memicu emosi B yang kemudian pulang ke rumah, menggedor pintu, dan langsung mendobrak kamar istrinya.

Tanpa banyak bicara, B langsung menyerang TM secara brutal. Tak tahan dengan perlakuan tersebut, TM mencoba menyelamatkan diri melalui jendela dan berlari ke halaman rumah. Namun, pelaku mengejarnya dan kembali melakukan penganiayaan.

Akibat kejadian itu, TM mengalami luka serius di bagian wajah, termasuk hidung berdarah dan lebam di sekitar mata.

Tagar #KDRT Viral dan Sorotan untuk Polisi

Kasus ini langsung menjadi trending topic di Twitter dan platform digital lainnya. Tagar #KDRT dipenuhi oleh ribuan cuitan netizen yang menyatakan kemarahan dan kekecewaan terhadap tindakan pelaku serta sikap aparat penegak hukum.

Pasalnya, meskipun bukti video dan saksi mata sudah jelas, pelaku tidak ditahan. Polisi beralasan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori tindak pidana ringan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk penahanan.

Hal ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis perempuan, pengacara publik, dan organisasi masyarakat sipil. Mereka menilai bahwa sikap aparat yang terlalu longgar justru melemahkan perlindungan terhadap korban KDRT.

Baca Juga : Tragis! Dua Anak Jadi Saksi Ibu Dianiaya Mantan Suami di Dago Bandung


Ilustrasi seorang istri sedang hamil mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

Bukan Ringan Jika Korban Sedang Hamil

Pengamat hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Dr. Laila Kamila, mengatakan bahwa kondisi korban yang sedang hamil seharusnya menjadi faktor pemberat dalam kasus kekerasan ini. “KDRT terhadap perempuan hamil seharusnya diproses lebih serius karena berisiko ganda terhadap ibu dan janinnya,” jelasnya.

Dr. Laila juga menekankan bahwa bukti video, saksi langsung, dan kondisi luka fisik semestinya cukup kuat untuk menjerat pelaku dengan pasal berat, seperti Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Perlindungan Korban Masih Lemah?

Kasus TM membuka kembali diskusi mengenai lemahnya perlindungan hukum terhadap korban KDRT di Indonesia. Dalam banyak kasus, pelaku kekerasan tetap bisa bebas berkeliaran bahkan setelah melakukan penganiayaan fisik berat.

Organisasi seperti Komnas Perempuan dan LBH APIK Jakarta menyebut bahwa sistem hukum kita masih cenderung mengedepankan mediasi dibanding penindakan hukum yang tegas. Hal ini justru memberi ruang bagi kekerasan untuk terus berulang.

Saatnya Tegakkan Keadilan Tanpa Tawar-Menawar

Kisah TM adalah satu dari sekian banyak korban KDRT yang masih belum mendapatkan keadilan yang layak. Ketika bukti video dan luka fisik tidak cukup untuk memenjarakan pelaku, publik pun bertanya: di mana letak keberpihakan hukum?

Masyarakat Indonesia, terutama perempuan, membutuhkan sistem hukum yang berpihak pada korban, bukan pada pelaku. Kita semua berharap bahwa kejadian ini menjadi titik balik bagi aparat hukum dalam menangani kasus KDRT dengan lebih tegas, adil, dan manusiawi.

Kasus ini mencerminkan masih lemahnya perlindungan hukum terhadap perempuan, terutama dalam lingkup rumah tangga. Banyak pihak menilai perlu adanya reformasi penegakan hukum agar kasus KDRT tidak dipandang sebelah mata. Pemerintah dan aparat penegak hukum didesak lebih responsif terhadap korban kekerasan domestik.

Jika kamu atau seseorang yang kamu kenal mengalami KDRT, segera hubungi layanan darurat, lembaga bantuan hukum, atau Komnas Perempuan. Jangan diam. Kamu tidak sendiri.

Baca Juga : Seorang Wanita Dianiaya Mantan Pacarnya Berprofesi Polisi Di Bandung

Tags

Related Post

Tinggalkan komentar