Jauh dari citra “Keluarga Cemara” yang ideal, sebuah kisah pilu dan mengejutkan datang dari Kota Bandung. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil meringkus dua anggota keluarga yang kompak menjalankan bisnis terlarang sebagai pengedar narkoba. Ibu berinisial WD dan anak perempuannya berinisial RMC kini telah mendekam di balik jeruji besi, sementara satu anggota keluarga lainnya, anak laki-laki berinisial DHC, masih dalam buruan polisi. Keberhasilan pengungkapan ini membongkar jaringan keluarga pengedar yang beroperasi dengan modus unik.
Table of Contents
ToggleJaringan Keluarga: Ibu dan Anak Kompak dalam Bisnis Narkoba
Kasus ini mengungkap fakta miris tentang bagaimana sebuah keluarga terlibat dalam lingkaran gelap peredaran narkoba. “Jadi satu keluarga menjadi pengedar, jadi WD itu ibunya, RMC anak perempuan, dan satu lagi DHC anak laki-laki yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Kamis 19 Oktober 2023, seperti dikutip dari ayobandung.com.
Keterlibatan tiga anggota keluarga inti—ibu, anak perempuan, dan anak laki-laki—menunjukkan tingkat organisasi dan kepercayaan dalam jaringan peredaran ini. Hal ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum, karena jaringan keluarga seringkali lebih tertutup dan sulit ditembus.
Baca juga : TTIS Bandung Barat Resmi Dikukuhkan, Siap Hadapi Ancaman Siber
Pengungkapan Kasus dan Penyitaan Ribuan Ekstasi serta Sabu
Kasus keluarga pengedar narkoba ini mulai terkuak dari penangkapan RMC di Kabupaten Bandung pada 14 Oktober 2023. Penangkapan RMC menjadi pintu masuk bagi polisi untuk membongkar seluruh jaringan ini. Setelah melakukan penyelidikan intensif dan pengembangan dari informasi yang didapat, Satres Narkoba Polrestabes Bandung kemudian melakukan penggeledahan di rumah WD, yang berlokasi di wilayah Lengkong, Kota Bandung.
Hasil penggeledahan tersebut sangat mengejutkan. Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang tidak sedikit, yaitu 1.002 butir ekstasi dan 35 gram sabu. Jumlah ini mengindikasikan bahwa mereka bukan hanya pengguna, melainkan pengedar yang memiliki skala operasi yang signifikan. “Dari situ terungkap keterlibatan WD,” jelas Kombes Budi, mengonfirmasi bagaimana penangkapan anak perempuan memecahkan misteri keterlibatan sang ibu.
Modus Operandi Unik: Narkoba Menyamar Jadi Obat
Salah satu aspek yang paling mencengangkan dari kasus ini adalah modus operandi yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Untuk mengelabui petugas dan pembeli, sabu dan ekstasi yang mereka jual dimasukkan ke dalam kapsul agar menyerupai obat-obatan biasa. Ini adalah teknik yang canggih dan berbahaya, karena dapat mengelabui banyak pihak dan berpotensi menyebabkan penyalahgunaan yang fatal jika tidak ada yang curiga.
Kombes Budi Sartono menjelaskan detail peran masing-masing anggota keluarga dalam operasi ini: “Para pelaku memiliki peranan masing-masing, WD dan RMC mengemas ulang, pil ekstasi itu digerus dan dimasukkan ke kapsul untuk menyamarkan bahwa itu adalah ekstasi.” Setelah narkotika berhasil dikemas dan disamarkan, proses distribusi pun diatur. “Setelah dikemas, WD dan RMC ini mengirimkan ke alamat sesuai permintaan DHC,” imbuhnya. Hal ini menunjukkan bahwa DHC, anak laki-laki yang masih buron, diduga berperan sebagai otak di balik pemesanan dan koordinasi dengan pembeli secara online, sementara ibu dan anak perempuannya bertanggung jawab atas persiapan dan pengiriman fisik.
Perburuan Terus Berlanjut: DHC Masuk Daftar DPO
Saat ini, fokus utama Satres Narkoba Polrestabes Bandung adalah memburu DHC, anak laki-laki yang menjadi anggota ketiga dari keluarga pengedar ini. DHC telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kepolisian terus melakukan pelacakan untuk meringkusnya. Keberadaan DHC sangat penting untuk mengungkap seluruh jaringan, termasuk pemasok dan pelanggan mereka.
Keterlibatan satu keluarga utuh dalam kejahatan narkoba ini adalah cerminan dari kompleksitas masalah peredaran narkotika. Faktor ekonomi, lingkungan sosial, atau bahkan tekanan dari anggota keluarga lain dapat mendorong individu untuk terlibat dalam bisnis haram ini. Namun, polisi berkomitmen penuh untuk memberantas tuntas jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya, tanpa pandang bulu.
Dampak dan Ancaman Hukum
Keluarga pengedar narkoba ini akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur sanksi sangat berat bagi pelaku tindak pidana narkotika, mulai dari penjara belasan tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung pada jenis dan jumlah barang bukti yang disita serta peran dalam jaringan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya narkoba yang mengancam setiap lini kehidupan, bahkan dapat merusak tatanan keluarga. Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda. Polrestabes Bandung terus berupaya keras dalam memerangi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba.
Baca juga : Pelanggaran Hak Cipta Mie Gacoan, Direktur Jadi Tersangka

