sekitarbandung.com – Korupsi dana hibah Pramuka Bandung menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam pengelolaan dana hibah untuk Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung. Dana tersebut dikucurkan melalui APBD Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020 dengan total anggaran mencapai Rp6,5 miliar.
Baca Juga: DAM Kirim Putra Putri Terbaik Jawa Barat ke Astra Honda Safety Riding Competition 2025
Siapa Saja yang Menjadi Tersangka?
Empat tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi dana hibah Pramuka Bandung adalah:
-
Eddy Marwoto, Kadispora Kota Bandung saat ini
-
Dodi Ridwansyah, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga
-
Yossi Irianto, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung
-
Deni Nurdiana, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka
Tiga dari mereka, yakni Eddy, Dodi, dan Deni telah ditahan di Rutan Kelas 1 Bandung sejak 12 Juni 2025. Sementara Yossi tidak ditahan karena sudah menjalani masa penahanan dalam kasus terpisah terkait kebun binatang Bandung.
Kapan Kasus Ini Terjadi?
Dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup tiga tahun anggaran yaitu 2017, 2018, dan 2020. Penyidikan intensif dilakukan sejak awal 2025, hingga akhirnya pada Jumat, 13 Juni 2025, Kejati Jabar mengumumkan penetapan tersangka setelah delapan jam pemeriksaan.
Bagaimana Modus Korupsi Dana Hibah Pramuka Bandung?
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkap bahwa dana hibah tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya. Dalam proposal, diajukan biaya honorarium staf Kwarcab dan biaya representatif pengurus.
“Dua jenis pembiayaan ini tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung yang mengatur harga satuan barang atau jasa,” tegas Nur saat jumpa pers di Bandung.
Apa Pasal yang Dilanggar?
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yaitu:
-
Pasal 2 ayat 1,
-
Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
-
UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai perubahan dari UU sebelumnya,
-
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman pidana bisa mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga miliaran rupiah, tergantung dari kerugian negara yang ditimbulkan.
Apa Langkah Selanjutnya?
Tim penyidik masih merampungkan berkas perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan seiring berkembangnya pemeriksaan. Penahanan awal akan berlangsung hingga 1 Juli 2025.
Sumber: Jabar
Jika ingin update tentang hal di sekitar bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

