Kubu Nizar Minta Gedung Kadin Jabar Dikosongkan Hingga SK Kepengurusan Terbit

sekitarbandung.com – Kantor Kadin Jawa Barat di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, ramai didatangi anggota kubu Nizar Sungkar pada Rabu (19/11/2025). Mereka menuntut gedung dikosongkan sementara

Aracely Azwa

Kadin Jabar

sekitarbandung.com – Kantor Kadin Jawa Barat di Jalan Sukabumi, Kota Bandung, ramai didatangi anggota kubu Nizar Sungkar pada Rabu (19/11/2025). Mereka menuntut gedung dikosongkan sementara hingga Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Jabar resmi diterbitkan oleh Kadin Pusat.

Massa Kubu Nizar Gelar Aksi di Gedung Kadin Jabar

Massa yang datang berasal dari berbagai daerah, mewakili pengurus kubu Nizar. Mereka menduga gedung saat ini ditempati kubu lain, pimpinan Almer Faiq. Pihak kepolisian terlihat melakukan penjagaan di lokasi untuk menjaga keamanan. Massa memasang spanduk bertuliskan “Gedung Kadin Jawa Barat Dalam Status Quo” di mobil komando dan poster “Bangunan Ini Disegel” di pagar gedung sebagai simbol bahwa kantor tidak boleh digunakan pihak mana pun sebelum ada keputusan resmi.

Baca Juga: Industri Fashion Bandung Bangkit Kuat, Produk Lokal Diuntungkan Rencana Larangan Thrifting

Alasan Tuntutan dari Kubu Nizar

Korlap aksi sekaligus Wakil Ketua Kadin Jabar kubu Nizar, Galih F. Qurbany, menilai dualisme kepengurusan muncul akibat ketidaktegasan Kadin Indonesia dalam menetapkan kepengurusan sah.
“Dampak dari ketidaktegasan ini berbahaya, baik dari sisi keamanan maupun politis. Ada pihak yang diuntungkan, salah satunya Kadin Almer yang juga belum memiliki SK dan menggelar Musprov di lokasi berbeda pada 24 September,” ujar Galih.

Posisi Kedua Kubu dan Dampak pada Dunia Usaha

Menurut Galih, kubu Nizar berbasis di Bandung, sedangkan kubu Almer di Bogor. Keduanya saling mengklaim legitimasi hasil Musyawarah Provinsi (Musprov). Galih menegaskan Kadin Indonesia harus segera mengambil keputusan agar dunia usaha tidak menjadi korban tarik-menarik internal.
“Pembiaran ini menghambat pertumbuhan ekonomi. Pemerintah mendorong pembangunan ekonomi kerakyatan, tapi persoalan kecil seperti ini dibiarkan berlarut-larut,” lanjutnya.

Permintaan SK dan Penegasan Aturan Organisasi

Galih menegaskan bahwa kepengurusan Kadin harus dibangun berdasarkan aturan organisasi, bukan kedekatan politik. Ia meminta agar Kadin Indonesia segera menerbitkan SK kepengurusan Kadin Jabar.
“Kami sudah mendapat dukungan lebih dari 16 kabupaten/kota sesuai AD/ART, namun satu-satunya pihak yang bisa menerbitkan SK hanyalah Kadin Indonesia. Pembiaran ini berisiko secara ekonomi, politik, dan organisasi,” tegasnya.

Harapan Penyelesaian Sengketa oleh Kadin Pusat

Galih meminta Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, turun tangan menyelesaikan perselisihan. Ia menegaskan gedung Kadin Jabar tidak boleh ditempati oleh pihak mana pun sebelum SK diterbitkan.
“Sebelum SK keluar, kantor ini tidak boleh digunakan oleh siapa pun,” pungkas Galih.

Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com

Related Post

Tinggalkan komentar