sekitarBANDUNGcom – Pelaku pengeroyokan dan vandalisme atau perusakan barang di muka umum bisa diancam hukuman hingga 5 tahun penjara, merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang disahkan pada Selasa 6 Desember 2022 kemarin.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 262 KUHP tentang Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum.
Pada ayat (1) di dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp 500.000.000).
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya Barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV (Rp 200.000.000).
Pada ayat (3) disebutkan bahwa jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun.
Selanjutnya pada ayat (4) Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lalu terakhir ayat (5) berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.
Maksudnya adalah ganti rugi yang dimaksud sama dengan restitusi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan saksi dan korban.
Demikian KUHP baru yang mengatur mengenai tindak pidana pada pelaku pengeroyokan dan vandalisme
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com dengan judul KUHP Baru, Pengeroyokan dan Vandalisme Bisa Dipenjara 5 Tahun
Redatur : Wildan Damang
Foto : Twitter/Prfmnews