Mantap ! Polresta Bandung Ringkus 39 Tersangka Dari Hasil Pengungkapan 32 Kasus Narkoba

sekitarbandungcom – Pemberantasan Narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polresta Bandung. 
Dalam dua bulan terakhir, terhiung dari bulan Januari hingga Februari 2023, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil berhasil mengungkap atas 32 Laporan dan mengamankan 39 Tersangka kasus narkotika di Kabupaten Bandung
Dalam akun resmi instagram Polresta Bandung, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, 39 orang tersangka tersebut ditangkap atas pengungkapan kasus Narkotika selama periode Januari hingga Februari 2023.
“Pengungkapan kasus narkoba ini, dimana ada 32 Laporan yang kemudian langsung dilakukan penyelidikan dan penangkapan kepada para tersangka,” kata Kusworo saat menggelar Konferensi Pers di Mapolresta Bandung. Rabu (15/2/2023). 
Kusworo juga menambahkan, dari 32 Laporan ini Satnarkoba Polresta Bandung terungkap 39 Tersangka. “Dari tersangka ini kami berhasil mengamankan barang bukti yakni Ganja seberat 1.574 gram, Sabu 332 gram, Tembakau gorilla atau sintetis 332,5 gram.
Terdapat juga yakni, obat sedia farmasi sebanyak 52.835 butir yang terdiri dari Trihexyphenidyl (Double Y), Tramadol dan lain sebagainya. Kemudian cairan-cairan membuat bahan terlarang seperti cairan Aseton, Toluena, Gliceron dan lainnya. Ujarnya.
“Motifnya adalah sebagian untuk memiliki dan mengkonsumsi serta sebagian lagi untuk jual beli,” tambah Kusworo.
“Dari 39 Tersangka ini adalah sebagian besar merupakan pengedar, dan 15 diantaranya adalah Resedivis yang pernah mendapat hukuman yang sama,” lanjutnya
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 dan 36 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
redaktur : wld

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *