Marak Konten Live ‘Ngemis Online’, Dirtipidsiber Bareskrim Polri Beri Edukasi Konten Kreator

sekitarBandungcom – Fenomena kemajuan dan kecanggihan teknologi serta beralihnya platform hiburan masyarakat membuat orang berbondong-bondong menggeluti media sosial sebagai lahan mata penceharian, baik berjualan online, membuat konten edukasi, sampai membuka jasa desain atau lainnya. Namun tidak hanya itu, media sosial juga memberi dampak negatif pada masyarakat yang belum mengerti resiko dan dampak buruk sosial media yang memanfaatkan momentum untuk mencari uang dengan menghalalkan segala cara.

Salah satunya yakni fenomena maraknya ‘ngemis online’ dengan melakukan hal-hal yang diinginkan penonton melalui siaran langsung di platform tiktok.
Dilansir dari Antara News, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri saat ini sedang berupaya mencegah maraknya konten “ngemis online” di media sosial dengan memanggil sejumlah konten kreator untuk diberikan edukasi.
“Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustadi Bactiar di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Ia menyebutkan, jajarannya telah bergerak menelusuri maraknya konten ngemis online tersebut. Salah satu yang sedang marak dibicarakan yakni konten seorang orang tua yang mandi sambil menggigil berhasil diungkap oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB,” ucapnya.
Penyidik Polda NTB kata dia, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.
“Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari pengungkapan tersebut, Penyidik Polda NTB memanggil pemilik konten kreator untuk diberi edukasi agar tidak membuat konten yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, menurut Vivid, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator. Namun, bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
Redaktur : Wildan Damang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *