sekitarbandung.com – Pelantikan PPPK paruh waktu Bandung Barat berlangsung dengan penuh antusias pada Jumat (14/11/2025). Pemerintah Kabupaten Bandung Barat secara resmi menyerahkan Surat Keputusan kepada ribuan pegawai yang telah lolos tahapan administrasi dan penilaian kinerja.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) merilis data bahwa total 5.812 pegawai dinyatakan sah menjadi PPPK paruh waktu. Jumlah tersebut terdiri dari berbagai formasi, mulai dari teknis OPD, tenaga kesehatan, tenaga teknis sekolah, nakes puskesmas, hingga guru yang tersebar di seluruh wilayah KBB.
Distribusi PPPK Paruh Waktu yang Resmi Dilantik
Formasi yang disahkan terdiri dari:
-
1.893 pegawai teknis OPD
-
328 tenaga teknis kesehatan
-
1.043 tenaga teknis sekolah
-
505 tenaga kesehatan
-
2.043 guru
Jumlah ini menjadi salah satu pengangkatan PPPK paruh waktu terbesar yang dilakukan Pemkab Bandung Barat dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga: Larangan Siswa Membawa Motor ke Sekolah Bandung Barat 2025: Arahan Disdik dan Keselamatan Anak
Pesan Tegas Bupati Jeje untuk Meningkatkan Etos Kerja
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail, memberikan pesan penting mengenai tanggung jawab yang melekat pada status PPPK. Ia menegaskan bahwa pengangkatan ini bukan simbol penghargaan, tetapi amanah yang harus dibuktikan melalui kinerja sehari-hari.
Jeje menyoroti disiplin pegawai sebagai komponen yang paling menentukan kualitas layanan publik.
Tak Ada Lagi Pegawai Sekadar Absen Lalu Menghilang
Jeje menegaskan bahwa kebiasaan datang hanya untuk absen kemudian nongkrong, minum kopi, atau mengobrol tanpa produktivitas harus dihentikan. Ia meminta budaya kerja lama yang tidak profesional benar-benar dihapus dari lingkungan pemerintahan.
Menurutnya, masyarakat Kabupaten Bandung Barat berhak menerima pelayanan yang cepat, ramah, dan memiliki standar profesionalisme yang jelas.
Kontrak PPPK Paruh Waktu dan Aturan Perpanjangan
Dalam amanatnya, Jeje mengingatkan bahwa status PPPK paruh waktu tidak menjamin perpanjangan kontrak. Merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, evaluasi kinerja menjadi penentu utama kelanjutan kontrak kerja.
Beberapa faktor yang menentukan perpanjangan kontrak antara lain:
-
Penilaian kinerja dan kompetensi
-
Tingkat kedisiplinan
-
Kebutuhan instansi
-
Kepatuhan terhadap standar pelayanan
Pegawai yang tidak memenuhi standar tersebut dapat kehilangan hak perpanjangan perjanjian kerja.
Pengembangan Kompetensi Jadi Kunci Masa Depan ASN di KBB
Bupati Jeje berharap seluruh pegawai yang baru dilantik terus mengembangkan kemampuan diri. Perubahan regulasi, kemajuan teknologi, dan tuntutan masyarakat harus diimbangi oleh peningkatan kemampuan pegawai dalam memberikan pelayanan yang responsif.
Ia menekankan bahwa PPPK adalah cerminan wajah pemerintah di mata masyarakat. Karena itu, unggul dalam etika, sikap, dan perilaku dinilai sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tugas seorang aparatur negara.
Jika ingin update tentang hal di sekitar Bandung, selalu kunjungi website sekitarbandung.com






